PEMKAB KOTIM

Bupati Imbau ASN Kotim Jangan Flexing

21
×

Bupati Imbau ASN Kotim Jangan Flexing

Sebarkan artikel ini
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim ) Halikinnor mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim untuk tidak melakukan gaya hidup hedonis atau yang saat ini dikenal dengan istilah flexing yakni memamerkan atau menunjukkan kekayaan atau kemewahan yang dimilikinya. Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotim yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Nomor: 800/ 0348/ORG tentang penerapan pola hidup sederhana bagi ASN di lingkungan Pemkab Kotim.

Dalam surat tersebut kepala perangkat daerah diminta Halikinnor untuk melakukan memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jumawa, pamer kekuasaan dan hedonis. Serta menerapkan pola hidup sederhana. Kemudian juga menyampaikan kepada ASN untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.

“Serta meminta ASN dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan. Kemudian juga mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada ASN yang memiliki sifat dan perilaku jumawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya atau hedonis sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ujarnya.

Kemudian dirinya juga meminta agar Kepala Perangkat Daerah dapat menuliskan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan perangkat daerah masing-masing untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaranĀ  secara konsisten. Disamping itu, Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan surat dari edaran tersebut pada perangkat daerah masing-masing dengan baik.

Dilanjutkannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dijelaskan etika dalam bermasyarakat bagi PNS meliputi mewujudkan pola hidup sederhana dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat. Kemudian lanjutnya untuk etika terhadap diri sendiri bagi PNS diantaranya berpenampilan sederhana, rapi dan sopan.

Ditegaskan Halikinnor untukĀ  PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat Pembina Kepegawaian.

“Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka,” ucapnya.

Dikatakan Halikinnor, sesuai dengan pasal 16, PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi majelis kode etik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, tertuang aturan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhi hukuman disiplin yang terdiri atas hukuman disiplin ringan, disiplin sedang atau hukuman disiplin berat,” tegasnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *