Spirit Kalteng

Pemda Diminta Libatkan Pertuni dalam Pembangunan

17
×

Pemda Diminta Libatkan Pertuni dalam Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) pasti mengenal baik sosok Bapak Pembangunan Kalteng, Agustin Teras Narang. Menjabat sebagai Gubernur Kalteng Periode 2005-2015, sangat dikenal dengan program Kalteng Harati dan Kalteng Barigas, dan juga slogan yang selalu melekat sampai sekarang yaitu Amun Dia Itah, Eweh Hindai. Amun dia Wayah Tuh, Pea Hindai. 

Pasca purna tugas sebagai orang nomor satu di Kalteng, Agustin Teras Narang melanjutkan kiprahnya sebagai wakil daerah yaitu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng. Tidak saja program pusat yang diperjuangkan Teras Narang, untuk dapat dilaksanakan di Kalteng, tapi juga rutin melakukan sosialisasi kebangsaan.

Baru-baru ini, via zoom meeting, Senator Kalteng ini hadir memberikan sambutan pada kegiatan Pelatihan Hybrid Mengenai Kepemimpinan Inklusif Berbasis Wawasan Kebangsaan Berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UU Tentang Penyandang Disabilitas), dan SDGs Bagi Tunanetra dan Ragam Disabilitas Di Kalteng yang  dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat Tunanetra Indonesia (Pertuni), bersama dengan Pertuni Kalteng.

Gubernur Kalteng 2 periode ini menyampaikan, manusia memiliki hak dan tanggung jaqab. Tanpa memandang agama, warna kulit, ras, golongan, ataupun yang lainnya. Tidak saling membeda-bedakan apakah normal atau berkebutuhan khusus. Semua memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang sama.

“UU Tentang Penyandang Disabilitas, yang menindaklanjuti keberadaan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa negara kita adalah negara hukum. UU sebagai produk legislatif, pedoman bagi kepentingan masyarakat. Saya sependapat, 90 item penting di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang hak kewajiban dari penyandang disabilitas, wajib dilaksanakan oleh siapa pun, termasuk pemerintah daerah,” kata Teras Narang, Sabtu (1/7).

Teras Narang mengatakan, prinsip yang sama dari UU tersebut, turunan dari UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus. Terlebih untuk mendapatkan manfaat yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan. Pasal 28I ayat (2) juga ditekankan, setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu. Juga dalam konstitusi kita ini ditegaskan adanya jaminan perlindungan HAM.

Pertuni, lanjut Teras Narang, sebagai wadah komunitas dari penyandang tunanetra dapat didukung, tidak hanya secara pribadi oleh setiap insan pemerintahan. Lebih dari itu wajib hukumnya agar pemerintah daerah mendukung secara institusi. Supaya juga Pertuni diberikan kesempatan melakukan dan pemberdayaan bagi anggotanya.

“Saya mengapresiasi Sekjen Pertuni dan sepakat sebagaimana prinsip SDGs No One Left Behind atau Tak Seorang Pun Tertinggal di Belakang. Ini adalah upaya untuk menjaga adanya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi dari masyarakat yang menjaga kehidupan sosial. Ini prinsip yang berlaku secara global, bukan semata di Indonesia. Agar semua kita di tengah disrupsi global ini dapat meraih capaian terbaiknya,” tutup Teras Narang. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *