Spirit Kalteng

Pernikahan Usia Dini Tinggi di Kalteng

63
×

Pernikahan Usia Dini Tinggi di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Pernikahan Usia Dini Tinggi di Kalteng
ILUSTRASINET

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Diketahui Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan usia dini yang tinggi, bahkan dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional dikategorikan urutan kedua secara Nasional.

Dalam Data BPS Nasional 2022, NTB berada dalam urutan pertama dengan 16,23 persen, selanjutnya Kalteng 14,72 persen, Gorontalo 13,65 persen, Kalbar 12,84 persen dan Sulteng 12,65 persen.

Saat dikonfirmasi Tabengan, Selasa (4/7), Statisi Madya Kabid Statistik Sosial BPS Kalteng Ambar Dwi Santoso menjelaskan, BPS Kalteng sejauh ini hanya ada persentase perempuan yang pernah menikah di usia 10 tahun ke atas dan umur pernikahan pertama.

“Itu juga data survei terakhir di tahun 2022. Untuk tahun 2023 belum ada datanya,” bebernya.

Namun disebutkan Ambar, dari tabel di survei tahun 2022 persentase penduduk usia 15-19 tahun 4,69 persen, di tahun 2021 pada kelompok umur yang sama persentase lebih tinggi, 7,18 persen. Jadi dapat digambarkan ada kecenderungan menurunnya angka penduduk usia muda yang menikah muda.

“Meski demikian, angka 4,69 persen, hematnya ini relatif merisaukan. Perlu upaya konkret dari stakeholder, seperti untuk dapat menyosialisasikan Undang Undang Perkawinan,” ucapnya.

Jika mengamati data tersebut, maka ada penurunan persentase perkawinan usia muda, dari 7,18 persen di tahun 2021 menjadi 4,69 persen di tahun 2022.

“Itu kan kalau dijumlah di tahun 2022, dari usia 15-19 tahun yang 4,69 persen dan usia 20-24 yang 14,72 persen menjadi usia 15-24 itu sebesar 19,41 persen, ini tinggi,” terangnya.

Karena itu, untuk menurunkan angka usia pernikahan dini perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dengan dinas terkait dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, usia pernikahan dini menjadi salah satu penyebab persoalan-persoalan sosial dan psikologis.

Sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, dampak negatif dari pernikahan dini adalah sebagai berikut, pasangan pernikahan dini di bawah 18 tahun sangat rentan terhadap gangguan kesehatan mental.

Dalam sumber tersebut mengatakan, bahwa dalam pasangan suami istri usia dini memiliki risiko terhadap gangguan mental hingga 41 persen. Termasuk di dalamnya adalah gangguan kecemasan, depresi, trauma psikologis seperti PTSD dan gangguan disosiatif, misalnya kepribadian ganda. dsn