Hukrim

Widyo Atur Bisnis Sabu dari Lapas Kasongan

18
×

Widyo Atur Bisnis Sabu dari Lapas Kasongan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

+Sementara Jalani Masa Binaan 12 Tahun

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Widyo Nursantoso, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kasongan, kembali menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Widyo saat ini masih menjalani pidana karena perkara narkotika berupa pidana penjara selama 12 tahun Rp3 miliar subsider penjara selama 4 bulan pada tahun 2022 silam. “Saat masih menjalani masa pidana, Widyo justru kembali terjerat perkara narkotika jenis sabu seberat 309,30 gram,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, Senin (10/7).

Dalam dakwaan, perkara berawal dari perkenalan antara Widyo dengan Udin pada tahun 2022 dan Taufik Hidayat Rhosidi pada Januari 2023. Widyo telah berhasil mengedarkan sabu dan hendak melakukan transaksi berikutnya lagi. Udin yang memiliki 3 ons sabu senilai Rp50 juta meminta bantuan Widyo mencarikan pembeli, Minggu (12/2).

Widyo berencana menjual sabu tersebut seharga Rp65 juta di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari balik jeruji, Widyo memerintahkan Taufik Hidayat Rhosidi berangkat dari Sampit menuju Pontianak Kalimantan Barat untuk mengambil sabu itu. Sebagai biaya akomodasi, Widyo mentransfer Rp1 juta kepada Taufik.

Setibanya Taufik di Pontianak, Widyo mentransfer tambahan Rp500.000. Setelah menerima sabu, Taufik melapor kepada Widyo lalu bertolak kembali ke Sampit. Tapi kemudian petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap Taufik beserta barang bukti tiga kantong sabu.

Berbekal keterangan Taufik, aparat BNNP mengamankan Widyo di dalam kamar tahanan LP beserta barang bukti sebuah ponsel. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Widyo dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *