PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Marcos Tuwan kini resmi menghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Senin (10/7). Pria yang diketahui mantan Damang Pahandut tersebut dibawa langsung Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan diterima oleh petugas Lapas.
Kalapas Palangka Raya Chandran Lestyono melalui Kasi Binadik Purwantoko, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Marcos Tuwan dibawa ke Lapas Palangka Raya pukul 10.00 WIB.
“Sudah kita terima dan telah dimasukkan ke sel,” katanya.
Ia menerangkan, sebelum masuk ke sel, Marcos Tuwan terlebih dulu menjalani proses administrasi dan pengecekan kesehatan oleh petugas kesehatan Lapas.
Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap barang bawaan untuk mencegah masuknya barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
Selanjutnya Marcos Tuwan diletakkan di sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama 14 hari ke depan.
“Setelah di sel Mapenaling nantinya, baru akan dipindahkan ke blok hunian berbaur dengan narapidana lainnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Marcos Tuwan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya usai mencemarkan nama baik mantan Rektor Universitas Palangka Raya Andrie Elia Embang yang juga Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Marcos divonis hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp5 juta pada Kamis, 22 Juli 2022 lalu, dengan dakwaan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman melalui Kepala Penerangan Hukum Dodik Mahendra, Senin (10/7) juga menerangkan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Marcos terkait perkara pidana Informasi dan Transakai Elektronik (ITE). Marcos harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dari informasi yang dihimpun, Marcos juga pernah menjalani pemidanaan akibat pencemaran nama baik mantan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Datman Kataren menyatakan, Marcos datang secara kooperatif ke kantor Kejari Palangka Raya. Kedatangan Marcos juga dikawal oleh Penasihat Hukum Mikhael Agusta.
Sebagai pelaksana eksekusi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisno Tabeas yang membawa Marcos ke LP Palangka Raya untuk menjalani masa pemidanaan.
Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika dalam akun facebook Marcos termuat postingan kalimat tertentu, Selasa (9/6/2021). “mohon klarifikasi pak Rektor… diadu seperti ayam ya… ataw Kambing (emotion picture),” tulisan dalam postingan tersebut.
“Postingan atau pos-an tersebut oleh terdakwa ditujukan kepada saksi DR Andri Elia Embang SE MSi,” ujar JPU.
Sejumlah postingan kalimat lain muncul berturut-turut selama beberapa hari kemudian. Selain berisi tuduhan mengadu domba, masalah adat dan ada pula berisi tuduhan dugaan korupsi.
“…Dengar2….ada bau busuk proses lelang/pekerjaan kontruksi di UPR….nanti akan saya cari tahu….Mungkin Rektor itu lupa, selain Damang saya Ahli Pengadaan Bersertifikat, mampu menelisik kebusukan Proses Lelang UPR,” sebut penulis postingan dalam akun tersebut.
Dalam persidangan, Andri Elia selaku saksi mengaku prihatin dengan keributan antara masyarakat adat, sehingga dia memposting komentar sebagai bentuk teguran dan perhatian di akun anggota DAD.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan Marcos bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Dia terjerat ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE.
PN Palangka Raya memutus Marcos dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan selama satu bulan. Namun putusan tersebut tidak perlu dijalani bila dalam waktu percobaan selama satu tahun tidak melakukan tindak pidana lain.
Dalam tingkat hukum banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dalam putusannya memperbaiki putusan PN Palangka Raya. Marcos mendapat pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Masa percobaan tidak disebutkan dalam putusan tersebut Putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak permohonan Marcos, sehingga harus menjalani pidana sesuai putusan PT Palangka Raya. fwa/dre











