-
Hukrim

BENTROK DI PT BAJP-APKASINDO Sesalkan Penangkapan Panen di Lahan Sendiri

55
×

BENTROK DI PT BAJP-APKASINDO Sesalkan Penangkapan Panen di Lahan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW APKASINDO Kalteng JMT Pandiangan (tengah)
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lagi-lagi kasus bentrok antara perusahaan kelapa sawit (PKS) dan warga di sekitarnya terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini terjadi di Kabupaten Seruyan, bahkan sampai viral di level nasional.

Media sosial heboh dengan video demo ratusan masyarakat sekitar PT Banjung Jaya Alam Permai  (BJAP) di Kabupaten Seruyan yang sampai membalikkan mobil milik PKS. Ini semua karena ketidakpuasan masyarakat terhadap upaya komunikasi yang sudah dilakukan untuk meminta implementasi atas kewajiban perusahaan, yakni 20% plasma yang tak pernah dilakukan sejak berdiri hingga sekarang.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSINDO) Provinsi Kalimantan Tengah JMT Pandiangan menjelaskan, ini bukan kali pertama demo seperti ini karena permasalahan yang sama atau karena batas lahan yang tak jelas.

Masyarakat yang terpaksa berbuat perusakan fasilitas perusahaan menunjukkan rasa frustasi karena upaya mereka untuk duduk bersama dengan PKS dan pemerintah, tak kunjung ditanggapi.

Yang disayangkan oleh Pandiangan adalah penanganan kepada masyarakat yang langsung melakukan penahanan, seperti kasus konflik di Seruyan ini, di mana pihak kepolisian telah menangkap 6 orang warga.

Pandiangan mencatat selama tahun 2023 ada 13 warga yang ditahan oleh Polda Kalteng karena konflik serupa; 7 warga Bukit Raya di Lamandau karena konflik dengan PT Satria Hasupan Sarana, 4 warga Desa Babual yang konflik dengan PT Usaha Argo Indonesia, dan 3 warga Desa Kinjil, Kotawaringin Barat yang konflik dengan PT Bumitama Gunajaya Abadi. Semuanya ditahan karena memanen sawit yang ada di lahan mereka sendiri, walaupun yang menanam sawit adalah perusahaan.

“Konflik antara masyarakat sekitar kebun perusahaan dengan perusahaan sawit itu sudah sering terjadi. Bertahun-tahun Kalteng jadi penghasil CPO nomor 2 di Indonesia, tapi konflik terus kan berarti ada yang tidak beres,” ujar Pandiangan.

Dalam hal kasus PT BJAP, sesungguhnya Pemerintah Kalteng dapat lebih aktif dalam menangani kasus yang kerap terjadi ini.

“Pemda cukup bersikap tegas menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan. Di pasal 70 ayat 3 dan 4 kan sudah dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma ke masyarakat sekitar. Cabut izinnya. Sesederhana itu peraturannya. Kalau peraturan tidak ditegakkan, tak heran masyarakat marah,” tandas Pandiangan.

Untuk itu, APKASINDO Kalteng akan mengambil langkah aktif untuk kasus ini dan mencegah konflik serupa.

“Saya minta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalteng, agar mempelajari sungguh-sungguh dengan menelaah kasus bersama pihak-pihak terkait untuk membahas kebun plasma dalam area perkebunan korporasi di Kalimantan Tengah,” kata Pandiangan.

Dalam waktu dekat, lanjut Pandiangan, APKASINDO juga akan meminta audiensi dengan DPRD Kalteng untuk membahas masalah ini.

“Saya sudah menyurati DPP APKASINDO dan Ketum agar pada masa kerja Satgas Sawit Nasional secara tegas menyoroti pelaksanaan plasma pada perusahaan sawit yang ada di Kalteng. Apalagi kemarin sosialisasi tim ini ada di Kalteng, ini berarti Pemerintah Pusat ada perhatian khusus terhadap provinsi ini,” terang Pandiangan.

“Saya juga sudah meminta pada pak Ketum agar permasalahan plasma ini dimasukkan dalam agenda Bapak Moeldoko sebagai Ketua Dewan Pembina APKASINDO, dan kepada Pak LBP sebagai Pemimpin Satgas Sawit Nasional dan juga Dewan Pembina APKASINDO,” ujar Pandiangan. dsn/ist

-
-
-