PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan Penadah barang curian, Jumat (14/7). AG (49) dan AS (43) ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat beserta tiga unit sepeda motor hasil curian.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan jika aksi curanmor diperankan oleh AG. Tiga sepeda motor yang berhasil dicurinya berlokasi di Jalan Dr Murjani, G Obos dan Tambun Raya, Kota Palangka Raya. “Seluruh motor tersebut bertipe otomatis atau matic,” katanya, Senin (17/7). Hasil pencurian tersebut, lanjutnya kemudian dikirim ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat tempat AS berada. Satu unit sepeda motor dijual seharga Rp1 juta.
“Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” sebutnya. Andiyatna menerangkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mencuri sepeda motor yang tidak terkunci stang dan sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian diantar ke pelaku AS, yang ternyata adalah temannya.
“Hubungan antara keduanya ini, yakni teman lama. Jadi AS ini karena kasihan, jadi membeli dan berniat membantu kawan,” tuturnya. Akibat perbuatannya, pelaku AG dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk AS yang merupakan penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. fwa











