+3 Tersangka Ditangkap di Desa Hampalit
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) BNNP Kalteng. Dalam penangkapan yang berlangsung Kamis (6/7) lalu, petugas berhasil meringkus sindikat narkotika jaringan Sampit-Gunung Mas. Kabid Berantas BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto, mengatakan penangkapan dilakukan di tepi Jalan Trans Kalimantan Km 16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan. RM dan SG serta MW. “Penangkapan berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika di Sampit. Dari sana kita hentikan satu unit mobil yang berisikan tiga tersangka,” ucapnya, Selasa (25/7).
Ia menjelaskan, upaya penangkapan sempat diwarnai kendala karena para tersangka sering berhenti saat melintas menuju Kota Palangka Raya. Setelah memastikan jika mobil tersebut dikendarai oleh tersangka, penangkapan kemudian segera dilakukan. Dari penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 250,81 gram.
“Kita juga turut menyita empat unit handphone, bong dan korek api, serta sarananya yakni satu unit mobil,” tuturnya. Agustiyanto menegaskan jika ketiga tersangka adalah jaringan sindikat sabu Sampit-Gunung Mas. Sabu didapatkan dari Sampit, Kotawaringin Timur. “Asal sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Namun pengambilan di Sampit. ketiganya kita kenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. fwa











