PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Puluhan knalpot brong disita Satlantas Polresta Palangka Raya sejak April 2023. Penindakan knalpot yang identik dengan kebisingan tersebut sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat oleh Satlantas.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahidin mengatakan, salah satu pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada kenyamanan masyarakat adalah penggunaan knalpot brong.
Dengan penggunaan knalpot brong, maka tentunya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, mengingat penggunanya akan selalu memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Penindakan knalpot brong kita laksanakana karena informasi dari masyarakat dan media sosial. Mereka mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan,” katanya, Senin (31/7).
Ia menuturkan, setidaknya puluhan knalpot brong telah diamankan di Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya. Knalpot diserahkan secara sukarela oleh pemilik setelah diberikan pembinaan.
“Dalam melakukan penindakan knalpot brong, kita mengedepankan edukasi dan preemtif. Penindakan penegakan hukum akan kita lakukan, jika pelanggaran berdampak pada fatalitas korban pada kecelakaan,” tuturnya.
Tak hanya roda dua, penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar kepada roda empat juga akan ditertibkan. Tentunya penindakan akan terlebih dulu mengutamakan sisi humanis.
“Kalau memang menyalahi aturan dan menyebabkan kebisingan, maka akan dilakukan penindakan, baik R2 dan R4. Hanya saja selama ini yang dikeluhkan masyarakat untuk R2,” ungkapnya. fwa











