Spirit Kalteng

Jabatan 10 Bupati/Wali Kota Berakhir September 2023

31
×

Jabatan 10 Bupati/Wali Kota Berakhir September 2023

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin

+Pemprov Siap Ajukan Pj Bupati dan Wali Kota

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung pada November 2024 mendatang. Namun, sejumlah kepala daerah ada yang habis masa jabatan. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah ada 2 wilayah yang lebih dahulu habis masa jabatan, yakni jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), dan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel).

Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin mengatakan, terhitung September 2023 mendatang, ada 10 kepala daerah lagi yang akan berakhir masa jabatannya. Rincinya, 9 jabatan Bupati dan Wakil Bupati, dan 1 Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur. Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Bupati dan Wakil Bupati Katingan, Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, dan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara, serta yang terakhir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.

“Surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi. Atas sejumlah kepala daerah yang berakhir masa jabatan, sesuai dengan aturan maka akan ada pejabat pelaksana (Pj). Kewenangannya, provinsi bisa mengajukan 3 nama, kemudian DPRD kabupaten dan kota masing-masing bisa mengajukan 3 nama, dan 3 nama lagi dari kementerian atau lembaga,” kata Nuryakin, saat menyampaikan masalah Pj Bupati dan Wali Kota di Kalteng, Senin (31/7).

Menurut Nuryakin, meskipun ada jatah masing-masing untuk diajukan sebagai Pj, semua calon tentunya harus memenuhi persyaratan. Syarat minimal adalah Pejabat Tinggi Pratama atau setara dengan Eselon IIA untuk level provinsi. Untuk syarat yang demikian, di kabupaten dan kota, hanya Sekretaris Daerah setempat yang bisa diajukan sebagai Pj. Sementara di tingkat provinsi, semua kepala SKPD memenuhi syarat sebagai Pj.

Kemeterian Dalam Negeri, lanjut Nuryakin, memberikan batas akhir 9 Agustus 2023 untuk pengajuan nama-nama yang akan dijadikan sebagai Pj nantinya. Pemerintah Provinsi sendiri sudah menyiapkan sejumlah nama yang akan diajukan sebagai Pj Bupati ataupun Wali Kota nantinya.

Nuryakin masih enggan membeberkan siapa saja yang akan diajukan sebagai Pj, baik itu untuk Pj Bupati maupun Wali Kota. Nama-nama itu akan disampaikan pada saatnya nanti. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *