Hukrim

Sidangkan Rocky Gerung Secara Adat

20
×

Sidangkan Rocky Gerung Secara Adat

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gelombang demonstrasi di beberapa daerah sempat muncul akibat ucapan Rocky Gerung (RG) yang dianggap menghina Presiden RI dan menghambat pembentukan Ibu Kota Negara di Kalimantan. Sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat Dayak telah melapor dan menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses RG secara hukum.

Suriansyah Halim selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah memiliki pandangan berbeda.

“Jika dikaitkan dengan adat, maka suku Dayak tentu bisa melakukan sidang adat karena RG telah menghina Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI. Dan terlebih karena Jokowi telah mendapatkan gelar raja dalam suku Dayak,” tanggap Halim, Rabu (2/8).

Halim yang juga seorang Advokat itu menyatakan landasan hukum pelapor dugaan penghinaan adalah pihak yang menjadi sasaran atau tujuan penghinaan.

“Karena delik penghinaan adalah delik aduan bukan delik umum,” terang Halim.

Dia berpendapat, jika Jokowi merasa terhina, maka yang dapat melaporkan ke APH adalah Jokowi sendiri atau pihak yang mendapat kuasa darinya. Meski Jokowi merupakan seorang Kepala Negara, tapi bukan merupakan lambang negara.

“Beda kalau yang dihina lambang Negara, maka itu termasuk delik umum, maka Polisi bisa langsung LP (Laporan Polisi),” papar Halim.

Dia menerangkan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden telah dibatalkan melalui Putusan MK No 13-022/PUU-IV/2006 karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28, 28E ayat (2) dan (3), dan 28F UUD 1945, yang memuat ketentuan penghinaan terhadap Presiden masuk kategori penghinaan biasa dengan delik aduan.

Karena sebelumnya, ketentuan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP tersebut merupakan delik biasa, sehingga berimplikasi pada seseorang yang dianggap menghina Presiden bisa ditangkap tanpa membutuhkan aduan dari Presiden itu sendiri.

Dalam kualitasnya sebagai pribadi bukan jabatan, masih dapat mengajukan tuntutan pidana bagi orang-orang yang dianggap telah menghinanya sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, 315, dan 316 KUHP.

“Sedikit merepotkan bagi Presiden, karena Polisi tak lagi dapat secara otomatis mengajukan tuntutan tanpa ada laporan dari Presiden dan dilakukannya pemeriksaan terhadap diri orang yang menduduki jabatan Presiden,” pungkas Halim. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *