Hukrim  

Tangkap Warga Rakumpit, Polisi Amankan 7 Gram Sabu 

ISTIMEWA INTEROGASI – Personel Polsek Rakumpit saat menginterogasi tersangka sabu-sabu.

PALANGKA RAYA/TABENGAN – Aparat penegak hukum terus bertindak dalam memerangi peredaran gelap narkotika, begitu pun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya. Setelah menerima laporan dari warga, kesatuan dibawah pimpinan Ipda Joko Susilo ini langsung menanggapinya.

Bertempat di Jalan Tumbang Talaken Km 64 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, para petugas Lantas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan. “Sebelum penyelidikan ini dilakukan kami menunjukan surat perintah kepada terduga pelaku berinisial Ha (49),” kata Kapolsek Rakumpit, Sabtu (5/8) pagi.

Dengan disaksikan para saksi, personel menggelar rangkaian pemeriksaan baik badan maupun sepeda motor yang dipergunakan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 7,62 gram.  Selain itu pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda model sonic dengan Nopol KH 6487 YB dan handphone.

“Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya, pelaku Ha akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika,” tegasnya.  fwa