PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Nurdiani yang menyebarkan rekaman video bugil mantan kekasihnya, terancam hukuman atas perbuatannya. Beralasan ingin rujuk, Nurdiani merekam mantannya ketika melakukan panggilan video lalu menyebarkannya melalui media sosial.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp5 juta subsidair dua bulan penjara,” tegas JPU dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (8/8).
Perkara berawal ketika Muhammad Nurdiani dan korban melakukam percakapan video, Sabtu (19/11/2022). Nurdiani kemudian meminta korban memperlihatkan bagian kewanitaannya. Karena Nurdiani beralasan hendak rujuk kembali, korban memenuhi permintaannya.
Beberapa hari kemudian, barulah korban terkejut karena Nurdiani mengaku telah merekam video percakapan mereka. Karena percaya Nurdiani hendak rujuk kembali maka korban tidak berpikir hal itu akan jadi masalah.
Namun, Mis akhirnya melihat story whatsapp berupa rekaman layar video mereka dahulu dari sebuah nomor baru yang ternyata milik Nurdiani, Selasa (6/12/2022). Bahkan, keesokan harinya Nurdiani melalui nomor baru itu mengirimkan pesan bahwa dia telah mengirimkan rekaman video mereka kepada anak buah korban, yakni M.
Korban kemudian menanyakan kepada M yang ternyata membenarkannya. Teman korban yakni AN juga mengabarkan bahwa dia juga telah melihat rekaman video tersebut dari postingan akun facebook milik Muhammad Yayan Dianz. Setelah itu banyak teman-teman korban yang mengaku telah melihat rekaman video tersebut.
Merasa dipermalukan dan dirugikan akibat penyebaran video itu membuat korban melaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menyimpulkan pemilik nomor yang menghubungi korban dan pemilik akun facebook Muhammad Yayan Dianz sebenarnya adalah Nurdiani.
Video tersebut bahkan sempat Nurdiani unggah ke Tiktok namun secara otomatis terhapus oleh sistem karena dianggap konten yang tidak pantas. Polisi akhirnya mengamankan Nurdiani dan menjeratnya dengan ancaman pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. dre





