Hukrim  

Bantu Suami Kabur, Mia Dituntut 12 Bulan Penjara

Bantu Suami Kabur, Mia Dituntut 12 Bulan Penjara
ILUSTRASI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Nur Sumiaty alias Mia terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta subsider penjara selama tiga bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/8).

JPU mendakwa Mia menyembunyikan suaminya yakni Dede Herlianto Ramli yang berhasil kabur dari penangkapan oleh Polisi.

“Perbuatan terdakwa yang tidak melaporkan keberadaan saksi Dede Herlianto Ramli kepada pihak yang berwajib bahkan memberikan fasilitas berupa uang, pakaian, pulsa dan handphone, menyulitkan pemeriksaan penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana narkotika,” kata JPU
Perkara berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap Dede Herlianto Ramli dan Julianus Chandra Defristzon karena perkara peredaran narkotika, Rabu (22/2). Setelah melakukan interogasi, Polisi mengembangkan kasus dan hendak menangkap Tokek di Jalan Maduhara. Ketika sampai di lokasi tersebut, memanfaatkan situasi sepi dan gelap, Dede melarikan diri. Polisi berusaha mencari Dede di rumahnya dan menemui istrinya yakni Mia.

Aparat meminta Mia mau bekerja sama dan memberikan informasi apabila Dede pulang ke rumahnya. Tapi ketika Mia menerima telepon dari Dede, dia tidak memberitahukannya ke Polisi. “Dalam pembicaraan itu saksi Dede Herlianto kepada terdakwa untuk mengirimkan pakaian dan handphone melalui temannya yang bekerja sebagai sopir mobil JNT dengan tujuan Buntok,” kata JPU.
Mia mengirimkan barang yang diminta sesuai arahan suaminya. Beberapa hari kemudian Dede sering menghubungi Mia sekaligus memberitahukan posisinya di Buntok Kabupaten Barito Selatan. “Terdakwa (Mia) mengetahui secara pasti keberadaan saksi Dede Herlianto Ramli dan selama dalam pelarian tersebut terdakwa beberapa kali mengisikan pulsa serta mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh saksi Dede Herlianto Ramli,” beber JPU.

Komunikasi antara mereka berlangsung hingga 25 Maret 2023, hingga pada tanggal 26 Maret 2023, Dede pulang kembali ke rumahnya. Sekitar dua minggu sebelum penangkapan kembali Dede, pihak kepolisian menghubungi Mia dan menanyakan apakah dia memiliki informasi terkait suaminya. Namun Mia menyangkal dan menyatakan Dede tidak pernah pulang dan tidak pernah memberitahukan posisinya. Mendengar hal itu, Polisi terus melanjutkan pencarian terhadap Dede.
Tapi Polisi tidak kalah akal dan tetap mengawasi rumah Mia. Hingga akhirnya ketika Polisi melewati rumah Mia, mereka curiga melihatnya terburu-buru masuk rumah dan menutup pintu. Tim Ditnarkoba Polda Kalteng kemudian melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan berhasil menangkap Dede yang bersembunyi di atas plafon rumah. Saat interogasi, Dede mengaku Mia membantunya untuk melarikan diri, memberikan uang, pakaian, pulsa, dan ponsel. Dede sudah pulang ke rumahnya sejak tanggal 26 Maret hingga tertangkap tanggal 30 Maret 2023.

“Terdakwa sudah mengetahui keberadaan saksi  Dede Herlianto Ramli. Namun terdakwa memilih untuk tidak memberitahukannya karena tidak ingin suaminya tersebut ditangkap kembali dan harus menjalani hukuman,” pungkas JPU.
Dalam persidangan perkara terpisah, Dede juga menghadapi ancaman pidana cukup tinggi. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 4 bulan. dre