SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Akhirnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) memutuskan untuk tetap mempertahankan keberadaan para tenaga kontrak yang ada di wilayah ini. Sebelumnya sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah diminta untuk menghapus tenaga kontrak hingga 23 November 2023 mendatang.
“Saya sudah mendapatkan surat resmi dari Kemenpan RB dan juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kementerian. Akhirnya kita diperbolehkan untuk memperpanjang masa kerja tenaga kontrak,” tutur Bupati Kotim Halikinnor, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan Halikinnor, sesuai dengan isi surat dari Kemenpan RB, Pemerintah Daerah diperbolehkan tetap memberdayakan tenaga kontrak dengan catatan tenaga kontrak tersebut memang sudah menjadi kebutuhan di daerah, terutama untuk tenaga guru dan kesehatan. Sepanjang kondisi ini tidak menganggu kemampuan daerah. Namun menurutnya, Pemerintah Daerah dilarang untuk merekrut tenaga kontrak yang baru terkecuali memang kondisinya sangat dibutuhkan.
“Sehingga kita fokus dengan tenaga kontrak yang ada saja. Untuk itu saya minta Dinas Pendidikan dan Kesehatan untuk mendata tenaga kontraknya agak dapat kita fokuskan untuk masuk menjadi CPNS atau PPPK,” terangnya.
Sementara untuk keberadaan tenaga kontrak sektor teknis, menurutnya, pihaknya akan melakukan uji kompetensi kembali untuk menyeleksi mana tenaga kontrak yang benar-benar bekerja sesuai dengan tupoksi dan mana yan tidak bekerja dengan maksimal. (MS)











