+Berkedok Membeli Kendaraan di Medsos
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Hariadi dan Ahmad Munib terpaksa menjadi terdakwa perkara penipuan melalui media sosial dan menjalani persidangan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya berpura-pura membeli mobil yang ditawarkan melalui grup jual beli Facebook. Setelah pemilik akun menutup iklan mobilnya, keduanya diam-diam mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut lalu menawarkannya lagi kepada orang lain.
“Akibat perbuatan terdakwa I dan II yang telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan tersebut saksi Dadang Pujiono dirugikan sebesar Rp39 juta,” kata JPU. Hariadi melakukan penipuan tersebut saat masih berstatus warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Samarinda.
Perkara berawal ketika Hariadi sedang membuka media sosial menggunakan ponsel di kamar sel LP pada bulan Februari 2023. Dia memiliki akun Facebook atas nama Wawan Pradana. Ketika melihat postingan penjualan mobil milik Zain Hamid, muncul niat Hariadi melakukan penipuan. Dia mengaku bernama Ridho saat menghubungi Zain dan menanyakan tentang penjualan mobil tersebut. Akhirnya Zain dan Hariadi sepakat dengan harga pembelian Rp80 juta. Hariadi meminta Zain menghapus postingan penjualan mobil dengan alasan telah dia beli.
Setelah postingan penjualan ditutup, Hariadi diam-diam membuat postingan baru dan menawarkan mobil milik Zain untuk dijual lagi seharga Rp70 juta. Dadang Pujiono yang melihat postingan mobil tersebut tertarik hendak membelinya. Ketika menghubungi nomor kontak yang tertera, Hariadi mengaku sebagai pemilik mobil dan mempersilahkan Dadang untuk datang mengecek fisik kendaraan.
Sebelum Dadang datang, Hariadi lebih dahulu menelpon Zain dan mengatakan ada orang dari perusahaanya yang akan mengecek kondisi mobil itu. Tidak mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik Hariadi, Dadang kemudian mengirimkan tanda jadi Rp1 juta kepada istri Dadang yakni Wannur Hayati. Setelah itu, Dadang beberapa kali mentransfer uang kepada Hariadi.
Untuk mengambil uang, Hariadi juga meminta bantuan Ahmad Munib untuk mengambilnya dari ATM lalu menyerahkannya ke LP. Sebelum Dadang melunasi pembayaran mobil, ternyata Zain Hamid datang memberitahukan agar tidak membayar sisa pembelian mobil. Zain mengaku uang yang telah dibayar sebelumnya oleh Dadang tidak diserahkan terdakwa kepadanya.
Kasus terungkap karena laporan Dadang lalu membuat Hariadi dan Ahmad terancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana Jo 55 ayat (1) KUHPidana. dre











