Spirit Kalteng

20 Warga Terjaring Razia TPS

37
×

20 Warga Terjaring Razia TPS

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA RAZIA - Satpol PP Palangka Raya bersama instansi terkait melakukan razia sampah di sejumlah TPS di Palangka Raya. Hasilnya, ada 20 warga yang terjaring razia, Kamis (31/8).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Rayaa layaknya daerah lain di Indonesia, memiliki aturan jadwal membuang sampah. Pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) hanya boleh dilakukan pukul 18.00-06.00 WIB. Di luar jadwal tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah di TPS, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya Djoko Wibowo menyampaikan, ketentuan atau aturan terkait dengan jadwal pembuangan sampah memang sudah diatur. Masyarakat diminta untuk membuang sampah ke TPS pada jam tersebut.

Tujuannya, kata Djoko, pada siang hari Kota Palangka Raya menjadi bersih. Pada malam hari membuang sampah, di TPS pada pagi hari petugas akan mengangkut sampah-sampah tersebut, sehingga TPS terlihat lebih bersih. Namun faktanya, masih ditemukan warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.

“Menyikapi dan menindaklanjuti masih ada warga yang membuang sampah di luar jam yang ditetapkan itu, maka Satpol PP Palangka Raya bersama dengan instansi terkait melakukan razia sampah di sejumlah TPS di Palangka Raya. Ada 4 TPS yang akan menjadi lokasi dilakukannya razia sampah,” kata Djoko, saat menyampaikan kegiatan razia sampah, Kamis (31/8), di Palangka Raya.

Disebutkan, TPS itu antara lain TPS Jalan Baban, TPS Jalan Yogyakarta, TPS Jalan Badak, dan TPS Jalan Tjilik Riwut km 8. Hasilnya, ada 4 pelanggar di TPS Jalan Baban, ada 4 pelanggar di TPS Jalan Yogyakarta, 10 pelanggar di TPS Jalan Badak, dan 2 pelanggar di TPS Jalan Tjilik Riwut, sehingga total pelanggar yang terjaring razia sampah berjumlah 20 orang.

Ke-20 warga ini, jelas Djoko, akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Kecamatan Pahandut. Nanti akan diputuskan apa sanksi bagi warga yang membuang sampah di luar waktu yang sudah ditetapkan.

Djoko mengatakan, pemerintah berharap razia yang dilakukan ini juga menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat. Membuang sampah dapat dilakukan di jam-jam yang telah ditetapkan. Di setiap TPS juga sudah dipasang papan pemberitahuan jam membuang sampah. Bersama kita jaga Kota Palangka Raya tetap bersih, dan sesuai mottonya Kota Cantik. ded

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *