NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID– Setelah memperoleh bukti cukup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di UPT Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HG selaku pelaksana kegiatan (kontraktor). Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Mapolres Lamandau.
Kepala Kejari (Kajari) Lamandau Hendra Jaya Atmaja, saat ditemui wartawan, Kamis (31/8), membenarkan soal penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut.
“Kemarin (Rabu, 30 Agustus 2023) usai kami periksa dan melakukan gelar perkara, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Kita titipkan di Rutan Mapolres Lamandau,” ungkapnya.
Dijelaskan Kajari, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap para tersangka dan akan diperpanjang 40 hari ke depan sesuai ketentuan jika diperlukan. Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan dalam pengembangan perkara yang menjerat para tersangka.
Sementara, terkait adanya tersangka baru, Kajari masih enggan membeberkannya. “Nantilah, kita dalami dulu perkaranya, yang pasti kita akan bekerja sesuai koridor hukum,” tandasnya.
Ditegaskan Kajari, kedua tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, sejak 2022 lalu, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Setidaknya terdapat 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar.
Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejari Lamandau telah menerima titipan uang terkait proyek tersebut dengan total Rp754.324.000. Uang itu terdiri dari Rp714.340.000 yang dikembalikan oleh kontraktor pelaksana dan Rp39.984.000 dari konsultan pengawas. Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.
Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp1.089.712.438 bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau. Untuk melakukan penyidikan lebih mendalam pada dugaan tipikor proyek tersebut, Kajari Lamandau saat itu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/O.2.21/Fd.1/11/2022, per 9 November 2022. c-kar











