Spirit Kalteng

Hakim Tolak Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni

40
×

Hakim Tolak Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANUS SL DITOLAK- Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan Anggota DPR RI Ary Egahni terdakwa korupsi, keluar ruangan sidang usai mendengar putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (4/9).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan Anggota DPR RI Ary Egahni selaku terdakwa korupsi, mendengar putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (4/9).

Sebelumnya, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) menyampaikan eksepsi atau keberatan terdakwa atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Mengadili, menyatakan keberatan Penasihat Hukum atas nama terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili didampingi empat Hakim Anggota.

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat kedua terdakwa.

Drama kecil sempat terjadi saat penetapan jadwal persidangan berikutnya. Baik JPU dan PH menyetujui persidangan dua kali seminggu, namun tidak sepakat mengenai hari persidangan. Keduanya mengaku kesulitan mengatur waktu untuk mengikuti jadwal persidangan dan penerbangan dari Jakarta ke Palangka Raya.

“Sesama dari Jakarta tidak satu pikiran. Kenapa kemarin tidak bersepakat saja sama-sama sidangkan di Jakarta. Bikin kami pusing saja di sini. Sudah minta sidang di sini, harinya pula yang beda-beda,” seloroh Ketua Majelis Hakim sembari tersenyum.

Majelis Hakim akhirnya mengambil jalan tengah dan menetapkan sidang setiap Selasa dan Kamis.

Kemudian, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan pemblokiran dan penyitaan polis asuransi BNI Live sebesar Rp1,8 miliar milik Ary Egahni. Menurut Zaenurofiq selaku JPU, penyidik baru mengetahui adanya polis asuransi tersebut setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Disita agar jangan sampai sebelum pemblokiran sudah dilakukan pencairan,” kata JPU kepada wartawan. Mereka meyakini polis asuransi tersebut memiliki relevansi dengan tindak pidana yang didakwakan.

Terpisah, Reginaldo Sultan selaku PH terdakwa juga bermohon kepada Majelis Hakim untuk pengangkatan sita atas rumah di Hang Jebat Jakarta Selatan dan pembukaan blokir atas akun perbankan Bank Mandiri Cabang DPR RI  milik Ary Egahni.

“Terkait rekening yang sumber pendanaannya berasal dari Ary Egahni sebagai anggota DPR RI Fraksi Nasdem periode 2019-2024. Itu sumber pendapatan yang sah menurut hukum, baik gaji, reses, biaya kunker, sebagaimana insentif lainnya yang sah diterima Terdakwa II,” ucap PH.

Majelis Hakim dalam persidangan menyatakan akan mempertimbangkan dalam musyawarah, sebelum menyetujui atau menolak permohonan-permohonan tersebut. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *