PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum H Bachtiar Rahman alias H Imron, Ari Yunus Hendrawan menegaskan, berdasarkan Pasal 1576 KUHP, sewa menyewa suatu objek tidak dapat menghalangi jual beli.
“Bahkan, dalam pasal tersebut, disebutkan jika dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan, kecuali apabila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (4/9).
Dijelaskannya, sewa menyewa tidak menghilangkan hak pemilik tanah untuk menjual tanahnya, selama tanah tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa.
Kemudian, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apa pun.
“Maka dari itu, dalam konteks hukum tanah yang masih dalam status sewa menyewa, tidak dianggap sebagai beban apa pun, sehingga sistem sewa menyewa akan beralih kepada pembeli dan penyewa pun tak dirugikan,” ucapnya.
Lebih lanjut Ari Yunus mengatakan, dalam perkara ini pembeli tanah H Imron merupakan pihak ketiga yang beritikad baik.
Dalam Pasal 531 KUHPerdata mengatur bahwa pihak ketiga dibebaskan dari tanggung jawab hukum, jika pembeli tidak mengetahui terdapat cacat dalam barang yang dibelinya. Dalam hal ini terkait sengketa perdata dalam perjanjian sewa menyewa, bukan pidana.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Bagian B mengenai Rumusan Hukum Kamar Perdata Umum pada Poin 4.
“Dalam surat edaran tersebut, berbunyi mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut: Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat 3 KHUPerdata,” tuturnya.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memenangkan Gugatan Perdata H Imron mengadili dan memberikan Putusan Pada Tanggal 18 Agustus 2023, Nomor 171/Pdt.G/2022/PN Plk, yang pada intinya dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi serta menyalahgunakan keadaan/kedudukan (misbruik van omstandigheden (undue influence). fwa











