Spirit Kalteng

PT KS DIHUKUM RP175 M-PN Pangkalan Bun Belum Terima Permohonan Eksekusi

20
×

PT KS DIHUKUM RP175 M-PN Pangkalan Bun Belum Terima Permohonan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Humas PN Pangkalan Bun Firman

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Meski telah menerima  putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan PT Kumai Sentosa (KS) bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, namun PN Pangkalan Bun hingga saat ini belum menerima surat permohonan eksekusi perihal putusan MA tersebut.

Menurut Humas PN Pangkalan Bun Firman, PN Pangkalan Bun telah menerima putusan MA. Dalam putusannya, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan menghukum PT KS untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp175,18 miliar.

“Kami sudah memberitahukan hal tersebut kepada para pihak terkait pada 21 Agustus 2023 lalu, namun sampai dengan saat ini belum ada permohonan eksekusi,” kata  Firman saat dikonfirmasi,  Rabu (6/9).

Pada prinsipnya, jelas Firman, dari PN Pangkalan Bun sudah menyampaikan proses administrasinya, sehingga tinggal menunggu permohonan pelaksanaan eksekusi dari pihak terkait.

“Namun hingga saat ini belum ada permohonan eksekusi. Jika permohonan sudah masuk, maka tahap selanjutnya adalah pelaksanaan Aanmaning dengan memanggil para pihak, dipertemukan dan seperti apa teknisnya,” katanya.

Firman mengungkapkan, dalam perjalanannya kasus tersebut, PN Pangkalan Bun telah mengabulkan gugatan dari KLHK, kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan putusan PN Pangkalan Bun.

Kemudian, lanjut Firman, pada saat mengajukan permohonan Kasasi, ternyata sudah terlambat, sehingga tidak telaksana. Kemudian penggugat langsung mengajukan PK ke MA. Maka putusan PK-nya itu membatalkan putusan PT dan menguatkan putusan PN Pangkalan Bun. c-uli

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *