PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masa jabatan 10 kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan berakhir pada 24 September 2023. Namun, sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota yang akan mengisi kekosongan setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Nuryakin mengaku pemerintah daerah belum mendapat panggilan dari Kemendagri terkait SK nama-nama Pj yang akan ditunjuk.
“Berarti kalau saya sudah tidak ada di Palangka Raya, itu saya dipanggil untuk mengambil SK dari Mendagri terkait 10 nama Pj yang akan mengisi kursi kekosongan. Tapi sampai saat ini belum ada panggilan,” kata Nuryakin, kepada wartawan, di Aquarius Hotel Palangka Raya, Rabu (20/9).
Nuryakin menjelaskan, 24 September 2023 mendatang akan berakhir masa jabatan 10 kepala daerah. Untuk tanggal pelantikan, ia tidak mengetahui kapan Kemendagri akan menjadwalkannya.
“Untuk tanggal 23 (September) entah itu ada Pj kah atau Plh yang mengisi kekosongan kursi kepala daerah. Kursi kepala daerah tidak boleh ada kekosongan agar roda pemerintahan tetap berjalan,” tandasnya.
Nuryakin mengharapkan, 10 kursi kepala daerah yang akan diisi oleh Pj nantinya jangan diributkan. Sebab itu penugasan untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 10 kabupaten/kota di Kalteng. Pemerintah Provinsi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pembangunan tetap dilanjutkan, dan tugas-tugas pelayanan publik tidak berhenti,” katanya saat dikonfirmasi Tabengan, beberapa hari lalu.
“Pj itu penugasan bukan pemilihan. Kita tidak boleh ribut itu, makanya saya belum sebutkan. Untuk pelantikannya tanggal 24 September 2023 ini,” tegasnya kala itu. jef