Foto Ilustrasi Kantor DAD Kalteng
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik pada Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana milik Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng oleh oknum pengurus berinisial LE dan kawan-kawan. “Terhadap perkara tersebut, belum ada P-19 karena belum ada berkas perkara yang masuk, karena penyidik masih melakukan penyidikan,” beber Dwinanto Agung Wibowo selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Selasa (26/9).
Saat ditemui di sela persidangan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Dwinanto menjelaskan bahwa P-19 itu adalah pemberian petunjuk terhadap berkas perkara. Berdasarkan aplikasi komputer, SPDP tersebut tercatat masuk pada tanggal 18 September 2023. Ia menerangkan, ada sejumlah tahapan setelah SPDP. “Penyidik melakukan sidik terhadap bukti-bukti, apakah terlapor dapat ditetapkan sebaga tersangka. Kemudian setelah itu, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Dwinanto. Langkah selanjutnya, Kejati Kalteng masih menunggu tindak lanjut dari Penyidik Polda yang melakukan penyidikan perkara.
Dari informasi yang dihimpun, pengaduan berasal dari Pengurus DAD Kalteng Sadagori Henoch Binti alias Ririn. Dia menduga ada penggelapan dana yang seharusnya menjadi milik DAD Kalteng. Perkara berawal ketika Terlapor ikut menandatangani perjanjian kerja sama yang juga ditanda tangani oleh salah seorang Direktur pada PT BMB dan Ketua Harian DAD Kalteng. Dalam perjanjian tersebut, PT BMB akan membantu pembiayaan operasional DAD Kalteng sebesar Rp50 juta per bulan. Ternyata uang tersebut tidak masuk ke dalam kas DAD Kalteng, melainkan diduga masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng. Transfer dana terjadi sejak bulan Oktober 2017 hingga Mei 2022, dengan total nilai sebesar Rp2 8 miliar ist