Hukrim

Polres Kobar Tangkap Kurir Sabu Pontianak

14
×

Polres Kobar Tangkap Kurir Sabu Pontianak

Sebarkan artikel ini
Polres Kobar Tangkap Kurir Sabu Pontianak
INTEROGASI - Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky saat menginterogasi kurir sabu asal Kalimantan Barat. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN.CO.ID-Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu asal Pontianak Kalimantan Barat berinisial Nov, yang merupakan seorang residivis  kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, penangkapan terhadap Nov berdasarkan informasi, bahwa akan ada pengiriman barang sabu dari Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Informasi yang diterima Polisi, pada tanggal 27 September 2023 akan ada pengiriman sabu yang dibawa oleh tersangka Nov dengan menggunakan mobil travel merek Daihatsu Xenia warna merah maroon yang berangkat dari Ketapang dengan supir bernama Jer.

“Atas informasi tersebut, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan kemudian tepatnya pukul 01.30 WIB, di pinggir Jalan Sukma Aria Ningrat Gang Tenggadak RT 08 Kelurahan Baru, anggota Sat Narkoba pun berhasil menemukan kendaraan yang di maksud,” kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan, Jumat (29/9).

Helky menjelaskan, setelah kendaraan tersebut di berhentikan, kemudian dengan di saksikan oleh Ketua RT setempat, anggota Sat Narkoba pun melakukan penggeledahan. Polisi menemukan di depan kursi duduk Nov terdapat sebuah bungkusan makanan ringan terbungkus kertas tisu putih.

“Dalam bungkusan tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisi kristal putih. Setelah dilakukan penimbangan, dari kedua bungkusan tersebut dengan berat kotor 75,28 gram sabu. Setelah itu tim pun kembali melakukan penggeledahan terhadap Nov dan Jer, dari keduanya berhasil ditemukan dua buah handphone,” ujar Wakapolres.

Lanjutnya, setelah di lakukan interogasi, Nov mengaku sabu tersebut milik Rud, yang memintanya mengantarkan kepada Roni warga Kumai dengan upah sebesar Rp2,5 juta.

“Untuk barang bukti baik sabu, handphone, dan kendaraan yang digunakan dari Ketapang ke Pangkalan Bun telah kami amankan termasuk juga dengan kedua tersangka. Saat ini Sat Narkoba masih terus mengembangkan kasus ini, mengingat keterangan dari Nov, barang tersebut di pesan oleh Ron warga Kumai dari Rudi,” kata Wakapolres.

Menurut Wakapolres, kedua tersangka dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. c-uli