Hukrim  

Tersangka Otak Pencurian TBS PT BJAP 2 Ditangkap

PENCURIAN – Tersangka otak pencurian massal TBS di kebun PT BJAP 2 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN.CO.ID-Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap MA selaku terduga otak dari kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun milik PT BJAP 2 di Afdeling 18 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara. Dalam kasus pencurian massal yang terjadi pada tanggal 10 September 2023 tersebut, Polres Kobar sebelumnya telah menangkap 12 tersangka pencurian.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, kronologis pencurian massal berawal sekitar pukul 06.00 WIB ketika Tu yang merupakan istri dari Ba datang ke rumah tersangka di Desa Kerabu dan menyampaikan dirinya sudah ditunggu warga Kabupaten Seruyan di Bukit Peralon Desa Kerabu.

Kemudian, Tu menunjukan isi pesan suara bahwa warga Kabupaten Seruyan dari lima desa meluncur menuju ke Desa Kerabu untuk melakukan aksi pemanenan massal., mereka bertujuan untuk membebaskan dua orang warga Desa Kerabu yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian karena dugaan mencuri TBS milik PT BJAP 2.

“Kemudian Tersangka berangkat menuju Bukit Peralon dan disana sudah ada warga Kabupaten Seruyan yang sudah menunggu. Pada saat itu, disana Tersangka memberikan arahan kepada masyarakat Kabupaten Seruyan,” ujar Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, Jumat (29/9).

Dalam isi arahan tersebut, MA mengaku sebagai Panglima pasukan adat menyampaikan misi pembebasan dua warga yang telah ditahan di Pangkalan Bun. MA menyatakan mereka mempertahankan hak mereka sehingga melakukan panen massal. Selain itu, MA menyebut mereka telah dibodohi oleh perusahaan dan tidak didukung oleh kepala desa. MA juga mengimbau agar masyarakat tidak anarkis, namun bila ada yang memaksa maka dapat ditimpas (bacok).

Wakapolres menyebut, selain menangkap MA, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah flash disk yang berisi rekaman video pada saat Master memberikan arahan kepada para pemanen.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan hukuman Penjara selama-lamanya 7  tahun,” tandas Wilhelmus Helky. c-uli