Hukrim  

Buronan Narkoba Simpan 3 Senpi 

BURON – Sempat menjadi buronan, tersangka perkara narkoba AT (48) tertangkap beserta barang bukti narkoba dan senjata api. (TABENGAN/YULIANSYAH)

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Buronan perkara narkotika berinisial AT (48) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Agustus 2022, akhirnya tertangkap oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi serta KBO Narkoba Ismail, mengungkapan hal tersebut dalam konfrensi press di Mapolres Kapuas, Jumat (28/9). Saat menggeledah tempat tinggal tersangka, Polisi menemukan tiga pucuk senpi dan ratusan gram narkotika jenis sabu.

Kapolres menuturkan, AT merupakan warga Jalan A Yani Km 9,2 Gang Sejahtera RT 011 R03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, tertangkap oleh tim gabungan, Selasa (26/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diamankan petugas saat berada di sebuah warung milik Laras perkampungan Tanjung Harapan Desa Murui Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Karena mencoba melakukan perlawanan pada saat akan dilakukan penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan yang terukur dan terarah yaitu menghadiahi AT dengan  timah panas pada kaki kirinya.

Saat menggeledah, petugas menemukan 3 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 1 jenis pistol dan 2 senjata laras panjang, serta 657 gram sabu yang dikemas dalam 6 kantong plastik besar dengan berat 605 gram dan 11 dalam paketan kecil dengan berat 52 gram, serta uang sebesar Rp7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Penangkapan ini masih menurut Kapolres. adalah tindak lanjut  yang terjadi pada 12 Agustus 2022 di Dusun Sangkai Jaya Desa Muroi Raya tempat kerja pelaku AT yaitu pertambangan pasir zircon. Pada  saat Tim Gabungan Resmob dan Narkoba melakukan penggerebekan sekaligus hendak melakukan  penangkapan, pelaku dapat melarikan.

Namun, dari hasil giat tersebut tim menemukan barang bukti 164,33 gram sabu yang dikemas dalam 32 paket serta uang sebesar Rp5 juta yang diduga hasil penjualan sahu tersebut. Jadi total barang bukti dari pengungkapan pada tahun 2022 dan ditambah pada saat penangkapan tahun 2023 berjumlah 821,33 gram.

“Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Terkait kepemilikan senjata api, itu akan dilakukan pemeriksaan secara terpisah dan juga sudah ditangani oleh Satreskrim. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.c-yul