PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Pathor Rahman membenarkan telah menerima sejumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pidana terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tidak saja dari Polda Kalteng, melainkan juga dari Bareskrim Polri.
Kajati menyatakan, bahwa seluruh tersangka adalah perorangan dan belum ada pihak korporasi atau perusahaan, baik perkebunan atau pertambangan. Kajati mengakui, pihaknya mempertimbangkan apakah pelaku karhutla perorangan dapat masuk ke dalam program Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Kita harus menilai, ada tidak niat awal atau niat jahat untuk membakar,” ucap Kajati didampingi Wakajati Kalteng, para Asisten dan jajaran, Selasa (3/10).
Selain itu, pihak kejaksaan selaku Penuntut Umum juga harus jeli mempertimbangkan dampak kebakaran tersebut, misalnya seperti luasan wilayah terbakar.
“Kalau tidak ada niat jahat atau kesengajaan, cuma karena dia lalai saja. Misalnya, dia membakar terus angin berhembus dan apinya menyeberang ke sebelah, itu kelalaiannya,” jelas Kajati.
Selain itu, pihak kejaksaan juga harus melihat apakah pelaku sudah melakukan antisipasi sebelum melakukan pembakaran. Termasuk, memerhatikan tingkat pemahaman pelaku terhadap peraturan perundangan tentang pembakaran hutan dan lahan.
Menurut Kajati, tingkat pendidikan warga, terutama pada wilayah pedesaan yang terkadang tidak bersekolah, juga menjadi penyumbang kekurangtahuan akan bahaya karhutla.
“Nanti kita lihat perbuatan materilnya dalam BAP (Berita Acara Penyidikan) yang diberikan oleh penyidik,” kata Pathor.
Namun, Kajati memberikan penilaian berbeda apabila pelaku yang menyebabkan karhutla berasal dari korporasi atau perusahaan.
“Mereka kan sudah tahu aturannya. Ada legalnya di situ, sehingga perusahaan seharusnya mengerti tentang undang-undang,” tegas Kajati.
Menurutnya, ada peraturan bahwa perusahaan wajib membuat parit-parit dengan spesifikasi tertentu pada lahan yang dikuasainya untuk mengantisipasi karhutla. Meski pihak perusahaan berkelit karhutla menjalar dari perkebunan warga, pihaknya tidak akan langsung percaya dan akan meneliti seluruh kewajiban perusahaan tersebut terkait karhutla. ist/dre











