PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah RI mewacanakan pemutihan sekitar 3,3 juta hektare kebun sawit yang ‘telanjur’ masuk ke dalam kawasan hutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya 632.133,96 hektare kebun sawit terbangun di kawasan hutan wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Parlin Bayu Hutabarat selaku Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan (LBH-GK), memberi catatan dan peringatan apabila wacana tersebut terlaksana.
Ia berpendapat, upaya pemutihan tersebut dapat berpotensi menjadi semacam suplemen atau tambahan bahan bakar baru bagi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan seperti yang sering terjadi di Kalteng.
“Dapat saja jadi penyebab, bilamana pelaksanaan kebijakan ini tidak dibuka secara transparan ke publik. Terlebih lagi anggapan bila kebijakan itu sangat menguntungkan perusahaan perkebunan, sedangkan tentang kebijakan untuk masyarakat yakni plasma masih belum terwujud dilaksanakan oleh perusahaan,” ujar Parlin, Kamis (6/10).
Lebih lanjut, Parlin menegaskan, kebijakan pemutihan harus dibuka secara transparan ke publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya kebijakan itu. Sehingga jangan sampai ada kesan pemerintah memihak perusahaan.
Pasalnya, persoalan kegiatan perkebunan di wilayah hutan sebelum ada UU Ciptaker adalah bentuk pelanggaran hukum, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana. Parlin menyatakan penting bagi publik mengetahui identitas perusahaan-perusahaan yang menggunakan kawasan hutan, dan berapa luasan ‘ketelanjuran’ yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
“Kebijakan ‘pemutihan’ itu harus sesuai prosedur, jangan sampai kebijakan ini dijadikan kedok untuk melindungi perusahaan-perusahaan yang nakal atau melanggar hukum yang merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegas Parlin.
Ia menyebut, sudah lazim terjadi, kebijakan pemerintah tentang pemutihan tersebut sangat rawan disalahgunakan, terlebih lagi menyangkut kepentingan bisnis suatu perusahaan, yang dapat memungkinkan terjadi kongkalikong antara pelaksana kebijakan dan pengusaha.
Dan menjadi catatan penting lainnya ialah kebijakan pemutihan tersebut harus dilakukan secara ketat karena menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak tentang suatu kondisi lingkungan, akibat berubahnya ekosistem hutan menjadi lahan perkebunan, yang dapat berdampak luas misalnya banjir.
“Bila salah dalam menerapkan kebijakan, pemutihan tersebut menjadi ‘lahan basah’ untuk menciptakan ruang tawar menawar antara pengusaha dan pemerintah selaku pelaksana kebijakan. Yang ujung-ujungnya kelangsungan ruang hidup masyarakatlah yang dirugikan akibat dampak masif alih fungsi hutan jadi lahan perkebunan,” pungkas Parlin. dre











