PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komis Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) telah menyelesaikan tahapan penyerahan Daftar Calon Tetap (DCT), calon anggota DPRD Kalteng. 18 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu ) serentak sudah secara resmi menyerahkan semua dokumen DCT.
Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kalteng Dwi Swasono mengatakan, semua parpol sudah menyerahkan dokumen DCT yang statusnya lengkap dan diterima. Dokumen DCT yang sudah diserahkan ini, akan dilakukan tahapan verifikasi oleh KPU, untuk nantinya diminta tanggapan masyarakat.
Dwi Swasono menjelaskan, dari 18 parpol yang mengajukan DCT, ada 10 parpol yang mengajukan lengkap 45 calon, di 5 daerah pemilihan. Sementara sisanya atau sebanyak 8 parpol tidak mengajukan lengkap calonnya. Bahkan, ada 2 parpol yang hanya mengajukan DCT untuk 4 dapil, atau ada dapil yang tidak ada calegnya.
“Pada penyerahan dokumen DCT lalu, ada sebanyak 33 calon legislatif (caleg) yang diganti oleh 11 parpol. Parpol yang mengganti caleg itu diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata Dwi Swasono, saat menyampaikan hasil penyerahan DCT calon anggota DPRD Kalteng, Rabu (11/10).
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), lanjut Dwi Swasono, menjadi partai yang paling sedikit mengajukan calon, yakni sebanyak 17 calon. KPU Kalteng sendiri akan tetap menerima dokumen calon yang diserahkan, berapapun jumlahnya. Dokumen ini akan dilakukan verifikasi, apakah sudah memenuhi syarat atau sebaliknya.
Perihal penggantian calon dalam DCT, ungkap Dwi Swasono, itu merupakan kewenangan dari parpol masing-masing. Bukan kewenangan KPU mencampuri caleg yang diganti oleh parpol. KPU akan melakukan proses dan tahapan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024. ded











