RIRIEN BINTI ADALAH PENGURUS DAD KALTENG, SEBAGAIMANA SK YANG DITERIMA DARI MADN
Yansen Binti: Saya tegaskan, Ririen Binti adalah Pengurus DAD Kalteng.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Perjalanan perkara dugaan penggelapan tubuh DAD Kalteng yang diduga menimbulkan kerugian mencapai 2,6 miliar rupiah yang kasusnya sudah naik sidik dan menunggu penetapan tersangka terus bergulir di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kepada Wartawan, Sabtu Siang ( 21 Oktober 2023 ) Sadagori Binti, yang akrab dipanggil Ririen Binti mengatakan, terkait dugaan perkara penggelapan di tubuh DAD kalteng, ia mendapat informasi, bahwa Penyidik sudah memeriksa Yakobus Kumis dengan kapasitas sebagai Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) dan Yakobus Kumis, memberikan keterangan bahwa Ririen Binti bukan pengurus DAD Kalteng, perioede tahun 2021 – 2026.
“ Apabila benar Yakobus Kumis menyatakan bahwa saya bukan pengurus DAD Kalteng, periode 2021-2026, ini adalah pembohongan publik, karena selain memegang Keputusan MADN Nomor : 035 / MADN SK / IV 2022, tentang struktur dan personalia pengurus DAD Kalteng masa Bhakti 2021-206 yang mencantumkan nama saya sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi, saya juga ikut pelantikan yang dilakukan oleh Presiden MADN, pada tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu “ tegas Ririen
Ririen menambahkan, sebelum dilantik , ia ditelpon Ibu Merry Anitha, selaku Kepala Sekretariat DAD Kalteng yang memintanya untuk mengukur baju persiapan pelantikan, dan saat pelantikan ia berdiri di samping Heronika Rahan, selaku Ketua Biro Humas dan Publikasi, dan setelah pelantikan ada tujuh kali mengikuti rapat dengan pengurus inti DAD Kalteng, untuk membahas berbagai masalah yang terjadi.
“ Saat pelantikan tanggal 16 Agustus 2022 , oleh Presiden MADN, nama saya dipanggil dan saya maju ke depan masuk barisan yang ditentukan, dan mengikuti pelantikan bersama pengurus lainnya “ tambah Ririen
Apabila benar Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN menyatakan bahwa saya bukan pengurus DAD Kalteng, periode 2021-2026, saya akan melaporkannya ke Polda Kalteng, karena diduga memberikan keterangan bohong dan pemalsuan surat dan ini diduga untuk menghambat penanganan dugaan tindak pidana yang saya laporkan yang kasusnya tinggal menetapkan tersangka, tegas Ririen Binti.
Sementara itu, ketika dihubungi Wartawan per telepon Yansen Binti, selaku ketua II DAD Kalteng menegaskan, bahwa Sadagori Binti, atau Ririen Binti adalah pengurus DAD Kalteng, periode tahun 2021-2026, karena Namanya tercantum di SK Kepengurusan dan Saya Bersama Ririen Binti beberapa kali mengikuti rapat pengurus DAD Kalteng, tegas Yansen Binti
“Jadi sangat aneh apabila ada orang yang menyatakan Ririen Binti bukan pengurus DAD, bahkan pada periode sebelumnya yakni tahun 2016-2021 yang bersangkutan sudah menjadi pengurus DAD Kalteng,“ kata Yansen.
Saya mengimbau Penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng , dimana Ririen Binti sebagai pelapor, tidak perlu menanggapi kesaksian pihak tertentu yang menyatakan Ririen Binti bukan pengurus DAD Kalteng, karena diduga untuk menghambat poses hukum dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng yang tinggal menetapkan siapa tersangkanya, tegas Yansen.
Sementara itu, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan Adat DAD kalteng, mengatakan, bahwa Ririen Binti adalah pengurus DAD Kalteng, karena saat pelantikan oleh Presiden MADN, mereka Bersama – sama dilantik dan Bersama pengurus lainnya, ia dan Ririen Binti beberapa kali mengikuti rapat DAD Kalteng, bahkan kontribusi Ririen Binti untuk DAD Kalteng cukup besar, terutama sisi pemberitaan, kata Ingkit
“ Apabila benar Yakobus Kumis memberikan keterangan tidak ada nama Sadagori Binti, atau Ririen Binti di kepengurusan, ini adalah penghinaan terhadap DAD Kalteng, karena selaku bagian dari pengurus DAD Kalteng, keberadaan Ririen Binti sangat membantu DAD Kalteng “ tegas Ingkit
Sementara itu, saat dikonfirmasikan melalui pesan Whatsapp, terkait keterangan Yakobus Kumis kepada Polisi bahwa Sadagori Binti, atau Ririen Binti, Namanya tidak tercantum sebagai pengurus DAD Kalteng, Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN belum memberi tanggapan , walaupun Whatsapp yang dikirim sudah dibaca.
Selaku media yang bekerja sebagaimana aturan Jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang, Media Tabengan, akan memuat pernyataan Yakobus Kumis, apabila yang bersangkutan memberi tanggapan.
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar
Untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, sudah diserahkan surat dukungan, dari Belasan Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti dan Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan beberapa orang Mahasiswa, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.











