PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Meninggalnya Yunire, salah satu narapidana akibat diduga keterlambatan penanganan medis oleh Lapas Perempuan Palangka Raya turut menyita perhatian praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim.
Halim mengemukakan, jika sikap petugas atau Kepala Lapas atau siapa pun yang bertanggung jawab mengetahui adanya narapidana yang sakit seharusnya bisa langsung menangani atau melakukan pemeriksaan.
“Bukan malah menunggu pihak keluarga yang memohon, apalagi sampai ada pihak keluarga meminta pihak lainnya. Artinya pihak Lapas mengabaikan keluarga hingga napi yang sakit tersebut,” katanya kepada Tabengan, Rabu (1/11).
Menyikapi hal tersebut, Halim pun menerangkan pihak keluarga dapat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika merasa dirugikan atau kecewa dengan sikap petugas Lapas Perempuan.
“Gugatan PMH juga bertujuan memastikan apakah petugas Lapas sudah sesuai hukum atau malah melanggar hukum. Gugatan PMH dapat melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya,” terangnya.
Halim menambahkan, meninggalnya narapidana yang dianggap tidak wajar sudah sepatutnya diadakan visum et repertum untuk memastikan kematian dan tidak ada bola liar atau asumsi penyebab kematian.
“Kematian termasuk dalam delik biasa atau umum. Makanya untuk memastikan penyebab kematian karena kelalaian atau penyebab lain, saran saya keluarga dapat melakukan visum. Supaya ada kepastian hukum karena negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai SOP izin berobat bagi narapidana yang sakit, belum memberikan jawaban.
Ketika wartawan Tabengan mendatangi Kantor Kemenkumham Kalteng, Rabu, diarahkan oleh Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekawati untuk menemui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Tri Saptono Sambudji.
Sesampainya di depan ruangan Kadivpas, Tabengan diminta untuk menunggu Kadivpas keluar untuk menyampaikan klarifikasi. Setelah 5 menit ditunggu, Diana keluar dari ruangan Kadivpas menyampaikan bahwa pihak Kemenkumham Kalteng saat ini belum bisa memberikan keterangan, klarifikasi maupun pernyataan tertulis.
“Saat ini pihak kami belum bisa memberikan keterangan/klarifikasi maupun pernyataan tertulis, sebab Kepala Kemenkumham dan Kadivpas Kalteng sedang merapatkan hal ini, ini atas suruhan Kemenkumham Pusat,” kata Diana.
Pihaknya akan secepatnya memberikan klarifikasi melalui press release atau jumpa pers. “Kami usahakan secepatnya memberikan pernyataan/klarifikasi melalui jumpa pers atau press release,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Yunire, narapidana Lapas Perempuan Palangka Raya meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Yunire bisa dirujuk ke rumah sakit setelah melalui usaha keras yang dilakukan pihak keluarga. Petugas Lapas Perempuan disebut-sebut menolak untuk merujuk Yunire ke rumah sakit bahkan tidak memperbolehkan pihak keluarga untuk membesuk.
Setelah upaya yang panjang, Yunire akhirnya berhasil dirujuk ke rumah sakit, namun sayang satu hari menjalani penanganan medis, Yunire harus meninggal dunia. fwa/jef





