-
Hukrim

Mantan Kades Sei  Kayu Diduga Tilep DD Rp385 Juta

37
×

Mantan Kades Sei  Kayu Diduga Tilep DD Rp385 Juta

Sebarkan artikel ini
KORUPSI – Mantan Kades Sei Kayu diamankan Polres Kapuas karena dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp385 juta. TABENGAN/YULIANSYAH
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Polres Kapuas mengamankan RMM (51) yang merupakan mantan Kades Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi  Kalimantan Tengah, diamankan Polisi, Senin (30/10).

RMM terindikasi melakukan rekayasa laporan pertanggung jawaban anggaran baik Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp385,961,084.

Pihak kepolisian menerangkan, pelaku diamankan setelah giat Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas telah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan Penahanan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu TA 2019.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas berdasarkan hasil Dokumen Usulan ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019 dan SPJ ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019 serta Dokumen Peraturan Bupati Kapuas terkait Pengalokasian ADD, DD dan DBH TA 2019 kemudian Dokumen Pencairan ADD, DD dan DBH TA 2019 serta Laporan transaksi Rekenig Koran Desa Sei Kayu.

Kronologisnya perkara yakni, RMM mengelola dana sendiri tanpa melibatkan aparat desa, seperti Kas Desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh Tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan.

Parahnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Tersangka tersebut justru  tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang tertuang dalam APBDes.

Selain itu, RNN melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan yang tujuannya terindikasi  untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan sekaligus penahanan kepada mantan Kades Sei Kayu tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Riksa Unit Tipikor yang selanjutnya akan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan”katanya.

Akibat perbuatannya, masih menurut Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi. c-yul

 

-
-
-