PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Harmoko Mardianto yang merupakan narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kasongan, terbukti turut mengatur peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 803,24 gram. Kasusnya terungkap ketika orang suruhannya yang hendak menjemput sabu dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) tertangkap lebih dahulu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Harmoko Mardianto alias Anto, selama 9 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (1/11).
Awak media melalui pesan singkat sempat menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan Majelis Hakim yang lebih rendah 4 tahun dari tuntutan.
“Saya sebagai JPU mengikuti petunjuk kasi Pidum dan Kajari sebagai pengendali perkara,” tanggap JPU Jumaiyati.
Dalam dakwaan, kronologis kejadian berawal ketika anggota BNNP Kalteng mendapat informasi adanya transaksi sabu di Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu Jalan Jenderal Sudirman Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah melakukan penyelidikan, aparat BNNP mengetahui bahwa ada terduga kurir sabu membawa barang haram tersebut dari Pontianak Kalbar ke Kalteng. Petugas kemudian mengamankan Amat Asbullah yang turun dari bus DAMRI sambil membawa tiga kotak kardus. Saat penggeledahan, aparat menemukan dari barang bawaan Amat ada 8 bungkus kristal diduga sabu. BNNP melakukan pengembangan, dan mengamankan Didik Agus dan Joko Purnomo yang akan mengambil sabu tersebut dari Amat. Keduanya mengaku akan membawa sabu ke orang lain sesuai perintah Harmoko melalui telepon. Atas keterangan para terduga pelaku, BNNP mengamankan Harmoko dari LP Narkotika Kasongan lalu dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses lebih lanjut.
Saat interogasi, Harmoko mengaku ditawari Ruslan untuk mengantar sabu, sehingga dia menelpon Joko dan Didik agar menjadi kurir. Ketika Joko dan Didik tertangkap, Harmoko sempat curiga dengan cara bicara kurir tersebut. Dia semakin yakin ketika Joko tidak mau menerima panggilan video darinya. Harmoko berupaya mengaburkan jejak dengan membuang dan mematahkan kartu ponselnya sesuai arahan dari Ruslan. Tapi tetap saja BNNP Kalteng berhasil melacak dan mengamankan Harmoko di LP Narkotika Kasongan. Dari hasil penimbangan terhadap kristal sabu, didapati berat kotor 803,24 gram dan berat bersih 791,72 gram. Dalam persidangan, Harmoko terbukti memenuhi Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dre





