Hukrim  

Ijazah Palsu, Kades Muara Wakat Dituntut 5 Tahun Penjara

Ijazah Palsu, Kades Muara Wakat Dituntut 5 Tahun Penjara
NASIB – Tiga terdakwa perkara pemalsuan ijazah yang salah satunya adalah oknum Kades mendengar pembacaan tuntutan dari JPU. TABENGAN/HERTOSI

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Sidang perkara dugaan penggunaan  ijazah palsu melibatkan seorang  Milan Theree selaku Kepala Desa (Kades) Muara Wakat kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara sebagai terdakwa. Selain Kades, dua orang terdakwa lainnya yakni Fery Oktavianur dan Rakhman Noor mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (9/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raisal Ependi Batubara menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

“Menuntut, supaya Majelis hakim menyatakan terdakwa Milan Theeree, Fery Oktavianur, dan Rakhman Noor bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata JPU.

JPU mengatakan, hal yang memberatkan atas  perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat, ijazah yang palsu telah dipergunakan saat pelaksanaan pilkades tahun 2022 lalu, perbuatan terdakwa juga  merugikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Kita. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan berterus terang selama dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tak mengulangi lagi, dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Milan Theeree sempat menyampaikan tanggapannya atas tuntutan tersebut. “Saya sangat keberatan dengan tuntutan JPU”, ujar Milan

Ketua Majelis Hakim Sugiannur menyatakan keberatan terdakwa tersebut dapat dituangkan dalam nota pembelaan. Para terdakwa diberi waktu  dalam  seminggu, sampai dengan 15 November 2023 untuk menyusun pembelaan.

Usai persidangan,  Milan Theree kepada Tabengan menyatakan keberatan terkait tuntutan JPU. “Saya tidak tahu-menahu masalah ijazah itu. Jangankan saya. Saya seleksi juga kemarin itu. Masalah ada indikasinya asli atau tidak saya tidak tahu. Saudara Fery yang membuatnya. Bahkan saya sempat bertanya kepada beliau apakah ikut ujian atau tidak. Dia bilang gak usah ikut ujian bisa. Gitu permaalahannya, saya ini juga korban, karena di desa aman aman saja selama ini. Saya cuman korban,” pungkasnya saat memasuki mobil tahanan. c-hrt