PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) secara serentak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang diduga melanggar aturan. Beberapa daerah itu di antaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Lamandau dan Sukamara.
Sedikitnya 198 APS ditertibkan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya bersama tim gabungan, Selasa (14/11). Penertiban dilakukan terhadap APS yang melanggar ketentuan pemasangan dengan memuat unsur kampanye, sesuai dengan surat imbauan dari Bawaslu RI kepada pimpinan parpol peserta pemilu 2024 yang dikeluarkan pada 27 Oktober lalu.
Seperti diketahui masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2024 mendatang. Dalam penyisiran yang dimulai dari Kantor Bawaslu Jalan Letjen Suprapto, tim yang telah dibagi melakukan penyisiran.
Penertiban pertama dilakukan terhadap APS berupa baliho yang terpasang di simpang tiga traffic light Jalan S Parman-DI Panjaitan. Baliho milik salah satu partai tersebut diturunkan menggunakan mobil crane karena mencantumkan ajakan memilih seperti adanya gambar paku.
Tim yang dimotori Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati dan Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, kemudian bergerak menyusuri sejumlah kawasan yang memiliki jumlah APS terpasang cukup banyak. Alhasil, APS yang melanggar ketentuan turut dibongkar dan diamankan ke atas truk.
Selain terhadap APS yang melanggar ketentuan karena memuat unsur kampanye di dalamnya, tim gabungan juga menindak APS yang berada di kawasan sekolah dan yang terpasang di pohon.
Endrawati mengatakan, untuk sementara APS yang berhasil ditertibkan berjumlah 198 buah, tersebar di Kecamatan Pahandut 80 APS, Jekan Raya 76 dan Sabangau 42 APS.
“Sebelum pelaksanaan kegiatan ini kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada parpol agar membersihkan sendiri APS yang terpasang dan melanggar ketentuan,” katanya.
Ia berharap dalam satu minggu ke depan APS yang memiliki muatan atau konten seperti APK dapat dibersihkan. Sehingga pelaksana pemilu 2024 dapat berjalan sesuai tahapan. APS yang telah diamankan akan disimpan Bawaslu sebagai barang bukti hasil penertiban APS yang memiliki unsur kampanye.
“Kami mohon kerja samanya kepada parpol dan caleg untuk sama-sama sportif. Silakan berkampanye di saat yang ditentukan. Kami menertibkan sesuai tugas dan kewenangan kami. Kalau sudah masa kampanye silakan saja, namun di posisi yang sudah ditentukan. Kecuali di lokasi pribadi dan memiliki izin dari pemilik tanah atau usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada perbedaan antara sosialisasi dan kampanye dalam pemilu 2024. Sosialisasi bisa dilakukan dengan memasang spanduk, namun tidak memuat unsur kampanye di dalamnya. Kampanye sendiri akan dimulai 28 November 2023 dan berlangsung selama kurang lebih 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Caleg Dapat Dipidana
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir menegaskan, jika caleg yang telah ditetapkan dapat dikenakan pidana, apabila diketahui masih membandel memasang APK. Bahkan tidak hanya terancam sanksi pidana, para caleg juga terancam dicopot kepesertaannya dalam pemilu 2024.
“Jika ada yang bandel atau melakukan pemasangan lagi maka mohon maaf kami sesuai instruksi maka itu akan menjadi temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye dan ada sanksinya,” ujarnya.
Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Polres Kotim Pemda juga melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang dan diduga melanggar aturan di sejumlah sudut Kota Sampit, Selasa (14/11).
Penertiban dilakukan di jalan-jalan perkotaan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.
Natsir di sela kegiatan itu juga mengatakan, dalam aturan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara 3 tahun atau denda dan denda Rp36 juta.
“Kemudian bisa surat peringatan atau bahkan bisa tidak diikutkan dalam tahapan tertentu dan paling berat adalah di diskualifikasi menjadi peserta pemilu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukamara Roby Fadlansyah, Selasa, meminta parpol peserta pemilu 2024 untuk menertibkan secara mandiri APS yang terpasang di sejumlah titik. Pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 15 November 2023 kepada parpol dan peserta pemilu menertibkan sendiri.
Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sukamara Fahkriyah, juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan APS secara mandiri.
Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi saat menerima kunjungan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Selasa, mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban, Rabu, 15 November atau hari ini.
“Sebelumnya, kita sudah memberikan tenggat waktu seminggu kepada peserta pemilu untuk pertama menutup APS yang ada unsur kampanyenya,” ujarnya. fwa/c-may/c-jt/c-kar





