PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil. Dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil. Dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, DBH sawit di Kalteng sendiri dengan luasan tutupan sawit 2,3 juta hektare. Kemudian dengan jumlah DBH sekitar sawit Rp128 miliar se-Kalteng. Untuk Provinsi sekitar Rp60 miliar dan Kabupaten/Kota ada yang mendapatkan Rp40 miliar dan ada yang mendapatkan Rp17 miliar, tergantung luasan lahan.
“Kemarin kita usulkan 90 persen dana bagi hasil bisa diberikan kepada daerah penghasil dan 10 persennya untuk pusat. Artinya jika dengan hitungan 90 persen diberikan ke kita, maka sekitar Rp4 triliun, tetapi itu harapan kita tergantung bagaimana pusat. Itu hanya usulan, tetapi mudah-mudahan di tahun 2024 bisa diperhatikan,” ucapnya, saat diwawancara usai menghadiri Rapat Koordinasi DBH Sawit Provinsi Kalimantan Tengah, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (17/11).
Edy mengatakan, DBH Sawit adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91 Tahun 2023 bahwa penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Kegiatan lainnya paling tinggi 20 persen dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan, kegiatan penunjang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya paling tinggi 10 persen dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan.
“Harapan saya, bahwa melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya, terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani di sekitar wilayah perkebunan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri menjelaskan, di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diatur pembagian alokasi DBH Sawit, yakni 80 persen untuk infrastruktur dan 20 persen kegiatan lainnya.
“Kegiatan lainnya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, terkait pelestarian kawasan hutan, terkait pendataan, terkait ISPO, cuman harapan kita itu lebih banyak tahun 2024. Harusnya masuk juga dari kesehatan, masuk juga dari pendidikan, bahkan bisa penyelesaian plasma dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia mengharapkan, dari luasan tutupan sawit 2,3 juta hektare, DBH Sawit yang didapatkan optimal.
“Ini mungkin awal, setelah awal mungkin dari progress itu membaik nanti percepatan pelaksanaan di lapangan segera. Mudah-mudahan di tahun 2024 dana bagi hasil sawit kita lebih optimal,” imbuhnya. ldw











