-
Hukrim

Pengakuan MHA Kalteng Hanya Politis?

55
×

Pengakuan MHA Kalteng Hanya Politis?

Sebarkan artikel ini
Aryo Nugroho Waluyo
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah pemerintah kabupaten yang telah menetapkan pengakuan terhadap 30 Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada 7 kabupaten menjadi sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya.

“Pengakuan MHA sangat politis,” ucap Direktur LBH Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo, Senin (20/11).

Menurutnya, sudah seharusnya MHA Kalteng mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah. Bahkan, sejak 2014 sudah ada tata caranya berdasarkan Permendagri No 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

“Kalteng sendiri kami nilai sangat lambat Pemdanya memberikan pengakuan, hanya beberapa yang mendapatkan, itu pun baru-baru ini saja,” kata Aryo.

Dia menyebut pengakuan MHA sangat politis, karena desa yang sangat kuat memperjuangkan hak adat justru belum mendapatkan pengakuan. Ia mencontohkan Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau yang warganya dalam upaya mempertahankan hutan adat mereka dari eksploitasi perusahaan besar, justru bersinggungan dengan hukum dan bertahun-tahun menyandang status tersangka. Dia mempertanyakan di mana masalah yang menyebabkan kesulitan pengakuan MHA terhadap wilayah tertentu.

“Jika yang dipersoalkan mengenai administrasi mengapa Pemda Lamandau tidak membantu warga Kinipan? Bahkan yang terbaru Pemkab Lamandau mengeluarkan Perda No 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA Dayak. Menurut kami Perda ini tidak lebih copy paste dari Permendagri. Parahnya, Perda ini bisa menganulir upaya permohonan yang telah diajukan warga Kinipan sebelum Perda ini lahir,” sesal Aryo.

Aryo meyakini, secara identitas  masyarakat Dayak yang ada di Kalteng telah mengidentifikasi dirinya sebagai masyarakat adat. Namun ia menyayangkan pengakuannya sangat lamban dari pemerintah.

“Ada apa ini, apakah wilayah masyarakat adat Kalteng telah habis dicaplok industri ekstraktif yang mana izinnya dari pemda juga?” heran Aryo.

Ia masih berharap ke depan, masyarakat adat Kalteng akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih lagi sebagai bagian dari kewajiban pemerintah. dre

-
-
-