PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Manajemen Rumah Sakit Advent Palangka Raya memastikan akan membayar selisih gaji 5 eks karyawan yang diputus kontraknya pada 17 November 2023 lalu.
Kesepakatan tersebut terjadi usai mediasi yang dilakukan Kerukunan Dajak Ngadjoe Kahajan (KDNK) Kalteng bersama pihak manajemen RS Advent Palangka Raya dengan menghadirkan 5 eks karyawan dan sejumlah perwakilan ormas di Betang Hapakat, Jalan RTA Milono, Kamis (23/11).
Adapun pihak manajemen RS Advent Palangka Raya yang hadir adalah Plt Direktur Tiur Simatupang, Kabag Keuangan Chandra Peranginangin dan pihak Personalia, Imelda Surbakti.
Selain membayar selisih gaji karyawan, manajemen RS Advent juga akan terancam sanksi adat jika nantinya diputuskan oleh Mantir.
Ketua KDNK Kalteng Andreas Junaedy mengatakan, berdasarkan mediasi yang dilakukan diambil kesepakatan bahwa pihak RS Advent akan menyelesaikan selisih gaji berdasarkan UMR mulai Mei.
Pembayaran gaji akan dibayarkan hingga Mei 2024, 5 eks karyawan mendapatkan kompensasi gaji selama 6 bulan.
“Dari sisi sanksi adat kita masih menunggu dari pihak Mantir akan melakukan penerapan pasal yang mana kepada RS Advent. Kita akan melakukan koordinasi terus dengan pihak Advent,” katanya usai mediasi.
Ia berharap, kejadian ini dapat menjadi pengalaman. Pihaknya menginginkan ketenteraman untuk setiap suku dan tidak terjadi gesekan.
Sementara itu, Plt Direktur RS Advent Palangka Raya Tiur Simatupang mengucapkan terima kasih atas inisiasi yang dilakukan agar permasalahan ini bisa selesai.
“Kami dari manajemen mungkin ada kesalahan yang sengaja dan tidak sengaja, maupun perkataan. Untuk itu mohon dimaafkan karena kami manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan,” tuturnya. fwa











