Spirit Kalteng

UMP Kalteng Naik Rp80.600

31
×

UMP Kalteng Naik Rp80.600

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.261.616,00, dengan kisaran 2,53 persen lebih tinggi dibanding tahun 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/532/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang ditandatangani pada 20 November 2023.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo berharap kenaikan UMP tersebut bisa memperbaiki penghasilan bagi pekerja, karyawan atau buruh.

“Saya kira itu juga salah satu upaya untuk memperbaiki penghasilan para pekerja dan kita juga di pemerintahan harus bisa menyesuaikan,” katanya, Kamis (23/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi mengungkapkan, kenaikan UMP tersebut dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan dari berbagai data ketenagakerjaan yang ada.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah Tahun 2024, mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 dengan memperhitungkan variabel rata-rata pengeluaran per kapita per bulan, rata-rata anggota rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga yg bekerja, Pertumbuhan ekonomi, inflasi dan index alfa rentang 0.10-0,30,” jelasnya.

Ia menyampaikan, data variabel diambil dari data yang dikirim Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 Nov 2023 tentang Penyampaian Informasi Tatacara Penetapan UM tahun 2024 serta Data kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan UM Tahun 2024.

“Jadi kenaikannya sekitar Rp80.600.00 atau 2,53 persen dibanding UMP tahun 2023. Sekarang ini kabupaten/kota juga sedang melakukan sidang dewan pengupahan, kemudian hasilnya nanti dengan perangkat Bupati/Wali Kota akan dikirim ke Gubernur untuk ditetapkan secara keseluruhan UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Farid menjelaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jika lebih dari satu 1 tahun, maka kemungkinan akan lebih besar sesuai dengan peraturan perusahaan.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menegaskan, bagi perusahaan besar dan menengah yang tidak menerapkan UMP kepada para pekerja tentu akan mendapatkan sanksi. Rata-rata perusahaan sudah mengetahui terkait sanksi yang diberikan jika tidak memberikan upah berdasarkan ketetapan UMP.

“Jadi sebagian besar perusahaan sudah menjalankan atau menerapkan upah sesuai dengan UMP. Sebenarnya yang kita kejar itu bukanlah UMP/UMK, tetapi struktur skala upah. Karena UMP itu berlaku bagi pekerja yang bekerja 1 hingga 12 bulan, setelah itu perusahaan memiliki struktur skala upah yang bisa lebih tinggi,” jelasnya.

Ia mengatakan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2024, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan tersebut. ldw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *