PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peristiwa penembakan yang menewaskan satu warga dan melukai warga lainnya saat aksi massa di perusahaan perkebunan sawit di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan mulai menemukan titik terang.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Aryo Nugroho Waluyo, Direktur LBH Palangka Raya yang bersama sejumlah aktivis lainnya getol menyuarakan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (22/11).
Ia menyebut keluarga korban almarhum Gijik telah mendapatkan surat dari Polda Kalteng dengan Nomor B/622/XI/RES.1/24/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2023. Pihak kepolisian menyatakan telah menetapkan dan menahan tersangka sejak 14 November 2023 dalam perkara penembakan 7 Oktober 2023 di Desa Bangkal.
Aryo menyebut masih ada sejumlah ganjalan dalam penetapan tersangka oleh Polda Kalteng. Dia menyoroti penggunaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku pembunuhan berupa Pasal 351 ayat 2, 3 KUHP Jo Pasal 49 ayat 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP sub Pasal 360 KUHP.
“Pasal 49 ayat 1 KUHP yang mana pasal ini penghapus pidana atau tidak boleh dihukum karena sedang mempertahankan diri,” terang Aryo.
Selain itu, surat pemberitahuan tersebut hanya menyasar kepada siapa yang menembak, namun tidak menyentuh siapa yang melakukan penembakan.
Surat tersebut juga berdasar pada Laporan Polisi (LP) yang telah dilaporkan ke Polda Kalteng pada 8 Oktober 2023. Aryo mempertanyakan siapa yang membuat LP ke Polda Kalteng pada 8 Oktober 2023, sedangkan keluarga korban baru melapor 30 Oktober 2023 dan 9 November 2023.
“Itu pun dengan status laporan ditolak,” beber Aryo.
Ia menyebut surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diberikan kepada keluarga korban memperkuat dugaan, bahwa proses penegakan hukum atas pelaku pembunuhan yang diduga kuat dilakukan oknum, tidaklah benar-benar untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Masih banyak terjadi kejanggalan dalam proses penetapan tersangka bagi pelaku, menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian dalam penegakan hukum atas kasus ini,” pungkas Aryo. ist











