-
Hukrim

Jual Sabu Temuan di Pinggir Jalan, Lambang Divonis 12 Tahun

49
×

Jual Sabu Temuan di Pinggir Jalan, Lambang Divonis 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/NET
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lambang Prawira menemukan bungkusan narkotika berisi ratuasan gram narkotika jenis sabu pada tepian jalan. Bukannya menyerahkan kepada Polisi, Lambang bersama rekannya justru menjual sabu tersebut kepada sejumlah orang. Ketika pengecer sabu tertangkap, Polisi akhirnya turut menangkap dan menetapkan Lambang sebagai tersangka pengedar 639,09 gram sabu hingga akhirnya menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” vonis Majelis Hakim, Selasa (5/12).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika Lambang berjalan kaki  ke Gang Tauhid di Kota Sampit untuk membeli makanan, Rabu (28/6) pagi. Mendadak dia melihat bungkusan dalam tas kresek di tepi jalan. Ketika membuka tas tersebut, dia menemukan bahwa isinya adalah paket sabu dalam bungkus bekas teh cina. Dia kemudian membawa pulang bungkusan narkotika itu ke rumahnya.

Lambang kemudian berangkat ke Kota Palangka Raya menggunakan sepeda motor sambil membawa sabu tersebut ke rumah Rengga Primayuda di Jalan Pantai Cemara Labat. Dia menawarkan kepada Rengga untuk membantu menjualkan 100 gram sabu tersebut. Kemudian Lambang melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Jalan Dr Sutomo lalu menguburkan sabu dalam kaleng biskuit itu di belakang rumah.

Lambang kemudian memberikan 15 gram dan 50 gram sabu kepada M Ariannor untuk dijual lagi. Tapi kali ini, Polisi berhasil mengungkap transaksi sabu tersebut dan menangkap Lambang di rumah orang tuanya. Saat penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket besar sabu dalam bungkusan teh cina di dalam tanah. Akibat perbuatannya, Lambang terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dre

 

-
-
-