NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID– Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling. Tak tanggung-tanggung, sisik trenggiling yang dikemas dalam 9 dus besar itu memiliki berat kurang lebih 233 kg.
Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri saat press conference di aula Satreskrim setempat, mengatakan, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka, yakni W (36), P (23), dan AR (22) atas upaya penyelundupan sisik trenggiling tersebut.
“Ini menjadi tangkapan terbesar di Kalteng dalam 5 tahun terakhir. Kalau biasanya hanya puluhan kilo, kali ini kita mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 233 kg sisik trenggiling,” ungkapnya, Selasa (12/12).
Dijelaskan, digagalkannya penyelundupan sisik trenggiling itu dilakukan pada Minggu, 10 Desember lalu, saat anggota menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.
“Saat menggelar razia, petugas memberhentikan kendaraan roda empat warna merah metalik dengan Nopol KB 1548 JD. Saat melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut, petugas menemukan 9 dus yang dilapisi karung. Selanjutnya, anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus yang ternyata berisi sisik/kulit satwa dilindungi yaitu trenggiling, kemudian petugas menginterogasi dan mengamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” bebernya.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain, selaku orang yang menyuruh pengiriman sisik trenggiling, yakni P (23) dan W (36) selaku pemilik barang pada 11 Desember 2023.
“Tersangka P (23) mengaku telah melakukan pengiriman barang terlarang ini sebanyak 3 kali dengan menggunakan mobil miliknya yang biasanya digunakan sebagai kendaraan travel,” katanya.
Wakapolres menambahkan, modus pelaku dalam menjualbelikan kulit/sisik hewan dilindungi ini secara ilegal dengan cara mengirimkan untuk sampai ke tangan pembeli, dengan metode pembayaran secara cash saat barang diterima oleh pembeli.
“Saat ini petugas kami sedang mencari tersangka lain sebagai penadah atau pembeli sisik trenggiling ini,” tegasnya.
Wakapolres menyebut, para tersangka dibidik Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Biasanya sisik trenggiling ini digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik, namun juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Dia mengimbau, masyarakat Kabupaten Lamandau yang mengetahui adanya perjualbelian sisik trenggiling, agar dapat melapokan ke pihak berwajib. “Kalau masyarakat mengetahui, mohon segera dilaporkan, dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. c-kar











