*Chandra: Matinya Keadilan bagi Tokoh Dayak
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Bupati Kapuas 2 periode Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Dalam putusan yang berlangsung pada Selasa (12/12) siang, Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, BBSB dan AE sebagai hakim anggota, memvonis Ben selama 5 tahun penjara. Sedangkan untuk Ary Egahni divonis hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
Vonis diberikan usai kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Selain memutuskan hukuman pokok, majelis hakim turut membebankan kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti atau denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
Tah hanya itu, vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara juga diberlakukan kepada Ben Brahim S Bahat. Terdakwa diminta membayar uang pengganti senilai Rp6,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan.
Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Ben akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.
“Vonis hukuman tambahan kepada Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah keduanya bebas dari hukuman kurungan penjara,” ucap Achmad Peten Sili membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan majelis hakim yang berbeda dengan tuntutan yang diajukan, Jaksa KPK memilih untuk pikir-pikir. Hal sama juga dilakukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
JPU KPK Zaenurofiq mengatakan, menghormati keputusan hakim yang memberikan vonis di bawah dari tuntutan yakni 8 tahun 4 bulan untuk Ben Brahim dan 8 tahun untuk Ary Egahni.
“Selisih putusan dengan tuntutan cukup jauh, sehingga kita akan pikir-pikir dulu. Dalam waktu satu minggu ini, kita akan fokus melakukan diskusi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan, menerangkan, menghormati putusan majelis hakim.
Melihat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
“Vonis yang diberikan sudah masuk hukuman paling minimal. Melihat ini, kita akan menggunakan waktu selama seminggu untuk pikir-pikir dulu. Baru setelah itu kita putuskan untuk banding atau menerima putusan,” pungkasnya.
Simpatisan Hening Cipta
Ratusan massa simpatisan terdakwa tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni S Bahat kembali mendatangi Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12) siang.
Massa memulai aksi setelah hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan vonis kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni. Dalam persidangan yang berlangsung dengan penjagaan ketat, majelis hakim memutuskan vonis 5 tahun penjara bagi Ben Ibrahim, sedangkan Ary Egahni di vonis 4 tahun penjara.
Mendengar putusan dari majelis hakim, massa simpatisan kemudian langsung melakukan hening cipta sebagai wujud matinya keadilan bagi tokoh Dayak Ben Brahim dan Ary Egahni.
Massa turut melakukan pembakaran ban sebagai wujud matinya keadilan, meski gelombang unjuk rasa terus dilakukan sepanjang persidangan.
Chandra, Koordinator Aksi, mengatakan, pihaknya menghargai putusan majelis hakim terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni. Meskipun putusan tersebut bertentangan dengan keinginan mereka.
“Kita hargai putusan majelis hakim. Untuk aksi lanjutan, kita masih melihat langkah ke depannya. Tentunya masih ada harapan dan langkah hukum lainnya atas kasus ini,” tuturnya. fwa











