Hukrim

Tak Diantar Pulang, Kesal, Dewi Gunting Baju

15
×

Tak Diantar Pulang, Kesal, Dewi Gunting Baju

Sebarkan artikel ini
Tak Diantar Pulang, Kesal, Dewi Gunting Baju
ilustrasi

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Dewi Inda Sari terpaksa menjadi terdakwa perkara pengrusakan barang dalam sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dewi kesal tidak diantarkan pulang sehingga menggunting pakaian istri teman lelakinya.

Perkara berawal ketika Hadiansyah Isra alias Suriansyah menjemput dan membawa Dewi ke rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Sabtu (29/7).

“Pada saat itu saksi Sylvia yang merupakan istri dari saksi Hadiansyah sedang berada di Banjarmasin,” ucap JPU dalam dakwaannya.

Selama berada di rumah Hadiansyah, Dewi memasak dan merapikan pakaian Hadiansyah. Tapi ketika Dewi minta diantar pulang, Hadiansyah menolak dengan alasan masih menginginkannya tetap di rumah itu. Dewi merasa kesal lalu mengambil gunting kemudian mengambil pakaian Sylvia dari dalam lemari pakaian.

“Terdakwa merusak dengan cara menggunting pakaian dimaksud satu persatu serta 1 tas jinjing yang tergantung di dinding dan 1 tas jinjing yang berada dalam lemari. Selanjutnya pakaian dan tas yang rusak dimaksud dimasukkan lagi kedalam lemari pakaian,” terang JPU.

Perkara tersebut akhirnya terungkap ketika Sylvia menemukan barang-barang miliknya telah dirusak sehingga mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Akibatnya, Sylvia melapor ke Polisi dan setelah proses penyelidikan dan penyidikan, Dewi menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan barang. ist