PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Nelayan di Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengeluhkan limbah dari tambak udang vaname. Limbah tambak langsung dialirkan ke laut tanpa melalui proses pengendapan, sehingga dapat merusak ekosistem laut.
Keluhan itu disampaikan kepada anggota DPD RI Agustin Teras Narang, Selasa (12/12). “Limbah itulah yang membuat kualitas udang sekitar lokasi tambak udang paname menjadi kurang enak di makan, bahkan dapat mengganggu pencernaan. Padahal, sebelum adanya tambak itu, kualitas udang di sana sangat enak bahkan memenuhi standar ekspor,” kata Teras Narang.
Selain dapat merusak lingkungan, lanjut senator asal Kalimantan Tengah ini, penghasilan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Sukamara juga dikhawatirkan dapat menurun signifikan. Sebab, udang merupakan salah satu jenis ikan hasil tangkapan nelayan di wilayah setempat yang menjadi salah satu andalan selama ini.
Teras Narang pun menyarankan sekaligus meminta kepada pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, agar segera hadir dan segera melakukan evaluasi, sekaligus audit terhadap program tambak udang paname yang ada di Sukamara, terkhusus di Kecamatan Pantai Lunci. “Audit itu untuk memastikan apakah memang benar limbah tambak udang paname ini merusak lingkungan atau tidak. Jika benar merusak, maka harus segera diambil tindakan dan langkah-langkah kongkrit agar limbahnya tidak merusak lingkungan, air laut dan udang yang ada di laut,” kata dia.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung adanya program tambak udang paname di Sukamara. Hanya, program tersebut harus benar-benar tidak merusak lingkungan dan memberikan dampak positif pada perekonomian semua lapisan masyarakat, terkhusus nelayan yang ada di wilayah setempat.
Jangan sampai karena tambak udang paname itu, justru ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan menimbulkan kemiskinan baru. Sementara tujuan adanya program tambak tersebut untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus upaya swasembada pangan di udang paname. “Jadi, sekali lagi, saya mengajak sekaligus mengharapkan pemerintah pusat melakukan audit terhadap program tambak udang paname di Sukamara,” kata Teras Narang.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng Darliansjah mengatakan, tambak udang vaname milik masyarakat di Sukamara sudah memiliki IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah). “IPAL memiliki peranan penting dalam budidaya udang. IPAL tambak udang berfungsi untuk mengelola limbah yang dihasilkan dari tambak sebelum air limbah tersebut kembali ke lingkungan,” ucapnya, Rabu (13/12).
Ia mengungkapkan, limbah yang dihasilkan dari budidaya udang tidak menyebabkan pencemaran air apabila IPAL terkelola dengan baik. “Dengan adanya IPAL, prinsipnya melakukan perbaikan mutu air agar saat dibuang tidak mencemari lingkungan, khususnya perairan umum. Perbaikan mutu air limbah dilakukan dengan cara antara lain memisahkan padatan air limbah dan mengurangi polutan dari air limbah,” ujarnya.
Khusus Shrimp Estate yang dikelola Pemprov di Sei Raja, Kabupaten Sukamara, sudah pihaknya desain dengan sistem IPAL modern, dengan Shrimp yang masih dalam tahap penuntasan pembangunan. “Akhir Desember 2023 sudah selesai, sampai saat ini tambak shrimp estate belum operasional, berarti belum ada membuang air limbah ke laut,” pungkasnya.
Kepala Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palangka Raya, Miharjo, juga memastikan limbah tambak udang vaname yang dikeluhkan nelayan di Pantai Lunci, Sukamara, bukan dari tambak shrimp Estate yang dibangun Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan).
Sebab, tambak udang vaname di kawasan shrimp Estate belum diisi bibit udang. Di samping itu, tambak udang vaname di shrimp Estate juga memiliki standarisasi dengan dilengkapi sistem yang bagus, termasuk sudah menyediakan IPAL (instalasi pengelolaan air limbah).
Meski begitu, kata Miharjo, pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan, menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, BKIPM berwenang dalam memastikan kualitas produksi perikanan. “Kita akan cek ke lapangan, kebetulan di Sukamara ada kantor kita. Nanti akan kita koordinasikan ke sana supaya turunkan tim,” katanya.
Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng, Taruna Mega, juga membenarkan shrimp estate belum menebar benih udang. Kemungkinan itu limbah dari tambak milik masyarakat, bukan dari shrimp Estate. Karena shrimp Estate belum panen, tebar benih saja belum,” kata Taruna Mega. Taruna Mega menambahkan, kolam-kolam shrimp Estate baru selesai dibangun tahun ini. Totalnya ada 74 kolam tambak udang. Sementara udang vaname yang sudah dipanen berasal dari tambak milik masyarakat. ldw/mel





