Hukrim  

DAD Kalteng Tegaskan Ririen Binti Pengurus yang Sah

DAD Kalteng Tegaskan Ririen Binti Pengurus yang Sah
Betang Hapakat Kantor DAD Provinsi Kalteng

+Ririen Binti: Yakobus Kumis, Jangan Bawa Nama MADN untuk Kepentingan Pribadi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Sikap dan Tindakan Yakobus Kumis, selaku Sekretaris Jenderal Masyarakat Adat Dayak Nasional  (MADN) , yang diduga memberikan kesaksian dan keterangan palsu  pada Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, terkait dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, yang menyatakan Sadagori Binti, bukan pengurus DAD Kalteng, masih menjadi tanda tanya besar di hati Ririen Binti, panggilan akrab Sadagori.

Kepada Wartawan, Rabu (20/12-2023) sore, Ririen Binti menegaskan, karena diduga membuat gaduh dan merugikan beberapa pengurus DAD yang sah, mereka sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, dan kasusnya ditangani Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Kalteng, dengan terlapor Yakobus Kumis.

“Yakobus Kumis tidak boleh mengatakan, SK yang ia serahkan ke polisi itu yang asli dan SK yang mencantumkan nama Ririen Binti dan dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng adalah palsu,“ kata Ririen.

Ririen yang juga Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng, menambahkan, ia mendapat informasi bahwa pengurus DAD Kalteng ada mendatangi MADN untuk berkoordinasi masalah ini, dan DAD Kalteng juga bersurat untuk minta penjelasan kepada MADN.

Kalau SK yang mencantumkan nama saya adalah palsu, mengapa SK itu menjadi dasar dibacakan saat pengurus DAD dilantik, dan ironisnya saat pelantikan, Yakobus Kumis juga hadir, tegas Ririen

Ririen kembali menegaskan, adanya perubahan SK DAD yang mencantumkan Namanya, merupakan kewenangan Ketua Umum DAD Kalteng terpilih, dan Ririen bersyukur, Pengurus DAD tidak mau Ririen dikatakan bukan pengurus DAD Kalteng, karena mereka yang sudah dilantik adalah pengurus DAD Kalteng yang sah.

Menutup pernyataannya, Ririen Binti mengingatkan Yakobus Kumis, agar jangan membawa nama MADN untuk melakukan hal-hal yang diduga bertentangan dengan aturan hukum, serta jangan membawa nama MADN untuk melindungi orang yang diduga terkait kasus tindak pidana.

“Saya menduga kesaksian Yakobus Kumis di Polda Kalteng, bertujuan untuk menghambat proses penegakan hukum, terkait dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng yang merugikan DAD sebesar 2,6 miliar rupiah,“ tutup Ririen Binti

Sementara itu Ketika dikonfirmasikan, untuk menanyakan, apakah SK yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng yang mencantumkan nama Ririen Binti adalah palsu, dan SK yang diserahkannya ke polisi yang asli, Yakobus Kumis, belum merespons konfirmasi Wartawan.ist