PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan upaya paksa penahanan terhadap 2 tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kamis (21/12).
Penahanan kedua tersangka, AM dan MF, dilakukan secara langsung jajaran tim penyidik Pidsus. Para tersangka telah mengenakan rompi merah, sebagai tanda keduanya diproses secara resmi untuk dilaksanakan penahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan kepada awak media menjelaskan, keduanya merupakan tersangka perkara pengadaan bahan bakar batu bara untuk PLN, yang berasal dari penambangan wilayah Kalteng pada 2022 lalu.
“Tersangka AM ini adalah Vice President Pelaksana Pengadaan Batu Bara PT PLN, yang diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran, sehingga memasok melakukan kontrak dengan PT PLN, yang ternyata tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara,” bebernya.
Lalu untuk tersangka yang kedua, MF sebagai Pengawas dari PT Haleyora Powerindo (HP), karena tidak melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap pengadaan batu bara terkait. Batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Douglas menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku dan ditindaklanjuti selama 20 hari ke depan, bertempat di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
“Penahanan ini dilakukan karena berdasarkan ketentuan jaksa selaku penyidik yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan pada tingkat penyidikan, dan tentunya dua alasan, yaitu objektif dan subjektif,” katanya.
Utamanya, ujar dia, karena tindak pidana terkait merupakan kasus yang memang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan dan juga domisilinya bukan berada di wilayah hukum Kejati Kalteng. Agar perkara cepat rampung, maka dilaksanakanlah penahanan.
Sementara sisa dari tersangka lainnya yang berjumlah 4 orang, akan dilakukan pemanggilan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Douglas menambahkan, untuk kerugian negara akibat tindak pidana tersebut, diperkirakan di angka Rp5 miliar.
“Keduanya ini merupakan penyelenggara negara. Salah satunya jelas bekerja di PT PLN dan yang satunya anak perusahaan PT PLN,” tegasnya.
Seperti diketahui, jajaran Kejati Kalteng telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara dugaan tipikor pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng.
Para tersangka tersebut yakni RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG), DPH selaku perantara PT BIG, BLY selaku Manager Area Wilayah Kalteng dan Kalsel PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ), TF selaku Manager PT Geoservises Cabang Mojokerto, AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batu Bara PT PLN, dan MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo. drn





