-
Hukrim

PT TEI Diduga Tak Kantongi Izin Pembuangan Limbah

65
×

PT TEI Diduga Tak Kantongi Izin Pembuangan Limbah

Sebarkan artikel ini
IZIN PEMBUANGAN LIMBAH-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur saat melakukan pemantauan dan pengecekan di PT TEI.ISTIMEWA
-

+DLH Temukan Sejumlah Pelanggaran Lingkungan

TAMIANG LAYANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT TEI yang beroperasi di wilayah Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur. Dari hasil pemantauan dan pengecekan tim DLH Bartim menemukan sejumlah fakta sehingga dibuat rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti.
Dari rilis hasil pemantuan dan pengecekan DLH ditemukan 11 poin:
PT TEI melaksanakan kegiatan penambangan pada Pit Barat, telah melaksanakan penambangan sejak Agustus 2023, Aktivitas pada Pit Barat meliputi pemindahan tanah pucuk ,tanah penutup  dan penambangan batu bara, Areal kumulatif yang  terbuka/terganggu, yaitu kurang lebih 34,29 hektare, meliputi  jalan tambang bank soil, Disposal, PT aktif dan kolam pengendapan  sementara, Jalan hauling PT TEI melewati sungai gala, kolam pengendapan tertutup lumpur dan tidak ada sentimen trap, tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas ke media lingkungan, Jalan hauling dekat Pit melewati sungai pandriansen, kolam pengendapan belum maksimal  dan tidak ada sendimen trap ,tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas kemedia lingkungan, Disposal areal bank top soil berpotensi longsor karena volome mulai penuh  dan lokasinya tidak memadai, Pada areal penambangan tidak ada sarana penendali erosi ,banyak material masuk terbawa oleh air hujan (air masuk  kemedia lingkungan dan berpotensi longsor, Tidak ada sarana pengelolaan air larian (drainase kolam pengendapan )air larian berpotensi mengalir bebas kemedia lingkungan tanpa pengelolaan, Tidak ada kajian geotek, sehingga bisa diketahui  karakteristik batuan pada IUP OP PT TEI, PT TEI belum mengajukan  perizinan persetujuan teknis air limbah  domestik dan pembuangan air limbah kebadan air  atau rincian teknis  limbah B3  ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur  melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Sebagai kesimpulan dari temuan Tim DLH  Kabupaten Barito Timur, merekomendasikan sejumlah hal yang perlu dilaksanakan perusahaan PT TEI, Di antaranya:
Segera mengajukan permohonan persetujuan teknis pembuangan air limbah  ke badan air dan pembuangan  air limbah domestik  serta rincian teknis limbah B3. Memperbaiki kolam pengendapan, membuat sendimen trap (untuk menangkap sendimen) drainase yang diarahkan ke kolam pengendapan serta pengelolaan air larian sebelum dilepas ke media lingkungan (sungai Gala dan sungai Pandriansen), Segera memperluas areal disposal agar menurunkan elevasi  timbunan aktif , menata lahan, membuat sarana pengendali erosi pada areal diposal
dan top soil sesuai dengan rencana reklamasi yang disetujui, Jangan melepas air dari hasil penambangan  /hasil dari  areal tambang dan air larian dari jalan hauling ke media lingkungan sebelum ada persetujuan  teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik dan rincian teknis limbah B3, Membuat nursery areal pembibitan, Membuat kajian geoteknik untuk areal IUP OP PT TEI, Jangan mencampur material PAF dengan NAF pada areal disposal bank soil (Berdasarkan Permen LH nomor:04 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan  untuk usaha dan atau kegiatan  penambangan terbuka batu bara).
Dalam dokumen temuan DLH itu telah diketahui  dan dibenarkan oleh pihak Kepala Teknik Tambang perusahaan PT Timbawan Eneri Indonesia, Andi Fadly dan ditandatangani. c-yus.

 

-
-
-