PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya menerima keseluruhan kebutuhan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Tahapan lanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Palangka Raya adalah dengan melakukan sortir dan melipat logistik surat suara, kemudian dilakukan distribusi.
Ketua KPU Palangka Raya Joko Anggoro mengatakan, total surat suara yang dibutuhkan untuk Pemilu Serentak di Palangka Raya berjumlah 1.097.835. rinciannya surat suara untuk Pilpres, DPR RI, dan DPD RI, serta DPRD provinsi berjumlah masing-masing berjumlah 215.967, yang terdiri dari 211.423 surat suara berdasarkan DPT, dan 4.544 cadangan 2 persen.
Sementara itu, lanjut Anggoro, untuk DPRD Palangka Raya Dapil 1 dibutuhkan surat suara sebanyak 54.785 yang terdiri atas 53.630 surat suara berdasarkan DPT, dan 1.155 cadangan 2 persen. Dapil 2 71.491 surat suara yang terdiri atas 69.988 surat suara berdasarkan DPT, dan 1.503 cadangan 2 persen, terakhir Dapil III 89.691 surat suara, yang terdiri atas 87.805 surat suara berdasarkan DPT, dan 1.886 cadangan 2 persen.
“Sortir dan pelipatan surat suara ini ditargetkan selesai selama 5 hari, dengan melibatkan 90 orang. 90 orang yang dilibatkan dalam proses sortir dan pelipatan ini adalah orang-orang yang sudah dikenal dengan baik, dan dipastikan netral, serta tidak terafiliasi dengan partai politik maupun peserta pemilu lainnya,” kata Joko Anggoro, Selasa (2/1).
Sementara ini, urai Joko Anggoro, hasil sortir yang dilakukan oleh relawan ditemukan 2 kertas surat suara yang mengalami kerusakan. Kerusakan dimaksud berupa sobek dan berlobang pada surat suara DPRD Kota Palangka Raya. Keseluruhan surat suara yang mengalami kerusakan baru bisa diinformasikan selesai proses sortir dan lipat. Semua yang mengalami kerusakan dibuatkan berita acaranya, sesuai dengan dapil ataupun jenis surat suaranya masing-masing.
Apabila, tambah Joko Anggoro, jumlah surat suara yang mengalami kerusakan tidak mengganggu kebutuhan, maka tidak perlu diganti. Tapi, bila ternyata mengganggu yakni membuat surat suara menjadi kurang, maka akan disampaikan ke KPU provinsi, untuk dapat dicetak ulang suat suara yang mengalami kekurangan tersebut.ded











