-
Hukrim

Polisi Periksa Saksi Gendam Emas Rp39 Juta

40
×

Polisi Periksa Saksi Gendam Emas Rp39 Juta

Sebarkan artikel ini
TEGA - Tangkapan layar dari dua orang terduga pelaku gendam yang mengambil perhiasan emas Rp39 juta dari seorang perempuan lanjut usia. TABENGAN/FERY
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Satreskrim Polresta Palangka Raya kini mulai menangani kasus pencurian perhiasan senilai Rp39 juta yang dialami oleh Samsiah L Sungkai (70). Aksi pencurian diduga bermodus gendam tersebut diketahui dilakukan oleh dua orang wanita.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan melalui Kanit Jatanras Ipda Helmi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari pihak korban mengenai aksi pencurian tersebut. Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Harda Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Kita masih melengkapi data prbadi dan data pendukung mengenai pencurian tersebut. Termasuk memeriksa saksi-saksi,” katanya, Jumat (5/1) siang.

Sebelumnya, aksi pencurian bermodus gendam terjadi di Jalan Cemara, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (4/1) pagi. Saat itu korban yang tengah membersihkan rumput di samping rumah dihampiri dua wanita yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

Kedua terduga pelaku beralasan hendak membeli jamur yang dibudidayakan oleh korban. Tak lama kedua pelaku masuk ke dalam rumah. Alhasil, tiga buah cincin dan satu gelang emas milik korban dibawa lari. Korban baru tersadar saat siang hari dan memperhatikan perhiasan emas senilai Rp39 juta yang sebelumnya dia kenakan sudah tidak ada. fwa

 

 

-
-
-